Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Ia juga mengungkap bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepada seorang pria di kawasan Laut Dendang dengan nilai Rp3 juta.
Dari transaksi tersebut, tersangka mengantongi lebih dari satu juta rupiah.
Uang hasil kejahatan itu, kata polisi, dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membayar kos, bermain judi daring jenis slot, serta membeli narkotika jenis sabu.
Tak berhenti di situ, tersangka juga mengaku terlibat dalam sejumlah tindak pidana lain.
Polisi mendalami pengakuan tersebut, termasuk dugaan aksi begal di beberapa titik di Kota Medan, penggelapan sepeda motor, hingga kasus pencurian telepon genggam di wilayah Batang Kuis.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta aksesori yang digunakan untuk menutupi identitas.
Polsek Medan Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar.
Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk penadah barang hasil kejahatan, dan memastikan proses hukum berjalan maksimal demi memberikan rasa aman, terutama bagi anak-anak yang menjadi sasaran kejahatan jalanan. [dfb]






