Pematangsiantar, Sinata.id – 10 Kepala Sekolah SD dan SMP di Kota Pematangsiantar diperiksa Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Selasa (19/8/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Arga Hutagalung membenarkan kalau pihaknya sudah memeriksa 10 kepala sekolah. Dijelaskan, pemeriksaan ini akan terus berlanjut terhadap sekolah lainnya.
“Ini masih berlanjut. Dan pemeriksaan ini bukan sampel. Tapi seluruh sekolah yang menerima laptop Chromebook akan diperiksa tanpa terkecuali,” katanya diwawancarai Sinata.id
Ditanya berapa jumlah sekolah penerima laptop tersebut Arga mengaku tidak mengetahui secara detail. “Sama anggota pula datanya,” ujarnya singkat.
Soal apakah pemeriksaan juga mengarah keberadaan laptop apakah masih ada atau tidak. Arga mengatakan bahwa itu adalah materi pemeriksaan sehingga belum bisa mengungkap hasilnya.
Sebagaimana diketahui, pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 senilai 9,3 triliun, saat ini sedang diusut oleh Kejagung, yang kemudian menginstruksikan Kejaksaan se Indonesia.
Pengadaan untuk 1,2 juta unit Chromebook di era Menteri Nadiem Makarim itu, diduga ajang korupsi sampai menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Kejagung telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, termasuk eks stafsus Nadiem Makarim, konsultan, dan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Pengadaan Chromebook bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di sekolah-sekolah, termasuk penyediaan perangkat untuk pembelajaran dan asesmen nasional berbasis komputer.
Namun muncul masalah terkait mark-up harga, yang mana harga jual kepada pemerintah lebih tinggi dari harga sepatutnya. (SN12)