Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Skandal Suap Proyek OKU: 4 Tersangka Baru Dibekuk, Total Jadi 10 Orang

Editor: Tumpal Pandapotan
25 November 2025 | 18:58 WIB
Rubrik: News
kpk

KPK

ADVERTISEMENT

Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk tahun anggaran 2024–2025.

Dengan penahanan ini, jumlah pihak yang dijerat dalam kasus tersebut kini mencapai 10 orang, mencerminkan kuatnya dugaan jejaring korupsi pada proses penganggaran proyek infrastruktur di OKU.

Empat orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tersebut adalah PW, Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029; RV, Anggota DPRD OKU 2024–2029; AT alias AG; serta MSB yang berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari, mulai 20 November hingga 9 Desember 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Informasi ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

Menurut Asep, hasil penyidikan menunjukkan adanya pola kerja sama terstruktur antara unsur legislatif, eksekutif, dan pihak swasta dalam pembahasan hingga penentuan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU. Skema tersebut diduga digunakan untuk memastikan proyek jatuh ke tangan pihak tertentu dengan imbalan komitmen fee.

Dalam perkara ini, Kepala Dinas PUPR OKU, NOP, diduga berperan mengatur paket pada sembilan proyek pembangunan.

Dari setiap proyek, disepakati komitmen fee sebesar 22 persen, dengan rincian 20 persen diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD OKU, sementara dua persen lainnya dialokasikan untuk pejabat di lingkungan Dinas PUPR.

KPK menduga, AT alias AG bersama MFZ, MSB, dan ASS bertindak sebagai pihak pemberi suap kepada pejabat terkait agar proyek dan anggaran berjalan sesuai kesepakatan.

Di sisi lain, PW dan RV disebut berada di posisi penerima suap, bersama NOP, FJ, MFR, dan UM yang telah ditangani lebih dulu dan kini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini. Enam di antaranya—FJ, MFR, NOP, UM, MFZ, dan ASS—sudah masuk tahap persidangan.

Rangkaian proses hukum ini menegaskan dugaan bahwa pengaturan proyek di OKU bukan tindakan individu, melainkan bagian dari praktik korupsi berjamaah yang melibatkan sejumlah aktor kunci dalam pengelolaan anggaran publik.

Untuk dua tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yakni AT alias AG dan MSB, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun terhadap PW dan RV yang diduga sebagai penerima suap, sangkaan yang digunakan adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Berita Terkait

direktur utama asdp ira puspadewi (foto: swa)
Nasional

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi

Editor: Fetra Tumanggor
25 November 2025 | 21:37 WIB

Jakarta, Sinata.id - Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan Direktur ASDP, yaitu...

Baca SelengkapnyaDetails
ketua komisi i robin januarto manurung didampingi wakil ketua ilhamsyah sinaga dan sekretaris abraham lumban tobing. (foto: winata/fetra tumanggor)
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Minta OPD Kelola APBD 2026 Tepat Sasaran

Editor: Fetra Tumanggor
25 November 2025 | 20:46 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar dapat mengelola anggaran APBD...

Baca SelengkapnyaDetails
longsor sibolga mencapai titik paling parah di kawasan belakang smp negeri 5, menewaskan empat warga dan menghancurkan lima rumah.
News

Ini Titik Terparah Longsor Sibolga, Jumlah Korban Diduga Masih Bertambah

Editor: Zainal Efendi
25 November 2025 | 20:28 WIB

Sinata.id - Serangkaian longsor yang menghantam Kota Sibolga sejak Selasa (25/11/2025) siang menyisakan satu lokasi yang menjadi pusat duka terdalam,...

Baca SelengkapnyaDetails
enam titik longsor besar melanda kota sibolga setelah diguyur hujan deras tanpa henti. sejumlah rumah hancur, ada korban tewas dan hilang.
News

Ini 6 Titik Longsor Sibolga, Korban Hilang dan Tewas Bermunculan

Editor: Zainal Efendi
25 November 2025 | 20:13 WIB

Sinata.id - Hujan deras yang mengguyur Kota Sibolga sejak Senin pagi memicu enam titik longsor besar yang melumpuhkan permukiman, menelan...

Baca SelengkapnyaDetails
terkuak pada rapat kerja (raker) komisi iii dprd pematangsiantar bersama bpbd, bahwa korban bencana angin kencang lambat mendapat bantuan, karena camat (pihak kecamatan) lamban memberikan data korban kepada bpbd.
Pematangsiantar

Terkuak, Korban Bencana Lambat Terima Bantuan Karena Camat Lamban Berikan Data

Editor: Gunawan Purba
25 November 2025 | 19:58 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Terkuak pada rapat kerja (raker) Komisi III DPRD Pematangsiantar bersama BPBD, bahwa korban bencana angin kencang lambat...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi

25 November 2025 | 21:37 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Minta OPD Kelola APBD 2026 Tepat Sasaran

25 November 2025 | 20:46 WIB
News

Ini Titik Terparah Longsor Sibolga, Jumlah Korban Diduga Masih Bertambah

25 November 2025 | 20:28 WIB
News

Ini 6 Titik Longsor Sibolga, Korban Hilang dan Tewas Bermunculan

25 November 2025 | 20:13 WIB
Pematangsiantar

Terkuak, Korban Bencana Lambat Terima Bantuan Karena Camat Lamban Berikan Data

25 November 2025 | 19:58 WIB
News

Madina Dikepung Air Bah Setinggi Atap Rumah, 1.200 Keluarga Mengungsi Massal

25 November 2025 | 19:53 WIB
News

Babak Baru Kasus Kematian Dwinanda Linchia Levi, Istri AKBP Basuki Diperiksa, Terancam Dipecat!

25 November 2025 | 19:27 WIB
Pematangsiantar

Lantai dan Kanopi Mulai Terpasang, Kios Darurat Pasar Horas Dikebut

25 November 2025 | 19:18 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Kukuhkan Pengurus Baznas 2023–2028

25 November 2025 | 19:10 WIB
Simalungun

Bunda PAUD Simalungun Ajak Bangun Generasi Sehat, Cerdas Berkarakter dan Berakhlak Mulia

25 November 2025 | 19:04 WIB
Nasional

Menteri Mukhtarudin: Tak Ada Toleransi bagi Pejabat yang Meloloskan PMI Ilegal

25 November 2025 | 19:01 WIB
News

Skandal Suap Proyek OKU: 4 Tersangka Baru Dibekuk, Total Jadi 10 Orang

25 November 2025 | 18:58 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com