Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk tahun anggaran 2024–2025.
Dengan penahanan ini, jumlah pihak yang dijerat dalam kasus tersebut kini mencapai 10 orang, mencerminkan kuatnya dugaan jejaring korupsi pada proses penganggaran proyek infrastruktur di OKU.
Empat orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tersebut adalah PW, Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029; RV, Anggota DPRD OKU 2024–2029; AT alias AG; serta MSB yang berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari, mulai 20 November hingga 9 Desember 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Informasi ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
Menurut Asep, hasil penyidikan menunjukkan adanya pola kerja sama terstruktur antara unsur legislatif, eksekutif, dan pihak swasta dalam pembahasan hingga penentuan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU. Skema tersebut diduga digunakan untuk memastikan proyek jatuh ke tangan pihak tertentu dengan imbalan komitmen fee.
Dalam perkara ini, Kepala Dinas PUPR OKU, NOP, diduga berperan mengatur paket pada sembilan proyek pembangunan.
Dari setiap proyek, disepakati komitmen fee sebesar 22 persen, dengan rincian 20 persen diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD OKU, sementara dua persen lainnya dialokasikan untuk pejabat di lingkungan Dinas PUPR.
KPK menduga, AT alias AG bersama MFZ, MSB, dan ASS bertindak sebagai pihak pemberi suap kepada pejabat terkait agar proyek dan anggaran berjalan sesuai kesepakatan.
Di sisi lain, PW dan RV disebut berada di posisi penerima suap, bersama NOP, FJ, MFR, dan UM yang telah ditangani lebih dulu dan kini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini. Enam di antaranya—FJ, MFR, NOP, UM, MFZ, dan ASS—sudah masuk tahap persidangan.
Rangkaian proses hukum ini menegaskan dugaan bahwa pengaturan proyek di OKU bukan tindakan individu, melainkan bagian dari praktik korupsi berjamaah yang melibatkan sejumlah aktor kunci dalam pengelolaan anggaran publik.
Untuk dua tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yakni AT alias AG dan MSB, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun terhadap PW dan RV yang diduga sebagai penerima suap, sangkaan yang digunakan adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)