Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

SMP Negeri 9 Pematangsiantar Larang Siswa Bawa HP di Sekolah

Editor: Gunawan Purba
15 November 2025 | 21:15 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
siswa smp negeri 9 kota pematangsiantar dilarang siswa membawa hp (handphone/ponsel) ke sekolah.

SMP Negeri 9 Pematangsiantar larang siswa bawa HP

Pematangsiantar, Sinata.id – Siswa SMP Negeri 9 Kota Pematangsiantar dilarang membawa HP (handphone/ponsel) ke sekolah.

Larangan diterapkan, agar siswa fokus mengikuti kegiatan belajar. Selain itu, juga untuk meminimalisir tingkat penyalahgunaan, maupun pengaruh negatif dari ponsel (telepon seluler).

Demikian ditegaskan Wakil Kepala SMP Negeri 9 Kota Pematangsiantar, Pandapotan Sinaga kepada Sinata.id, Sabtu 15 Nopember 2025.

“Larangan membawa HP diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi yang dapat mengganggu konsentrasi belajar,” ucap Pandapotan.

Kemudian, dengan adanya larangan, sebutnya, kesempatan siswa mengakses konten negatif, juga dapat ditekan. Serta, juga untuk menghindari siswa berbuat curang, seperti menyontek.

“Dan yang cukup penting, agar interaksi antar siswa dapat terbangun lebih baik,” tandas Wakil Kepala Bidang Kesiswaan di SMP Negeri 9 tersebut.

Ungkapnya, larangan membawa ponsel sudah cukup lama diberlakukan. “Kita buat kesepakatan yang ditandatangani orang tua ketika setiap calon siswa mau mendaftar,” katanya.

Menurut Pandapotan, larangan diberlakukan, berawal dari kerisauan pihak sekolah saat menemukan siswa berkumpul menonton film “dewasa” melalui ponsel.

Sejak itu, selain menerapkan larangan, pihak sekolah juga menetapkan sanksi bagi yang melanggar. Selain peringatan, ponsel yang disita, hanya dapat diambil oleh orangtua maupun wali siswa.

Sedangkan siswa yang kedapatan membawa ponsel untuk ke dua kalinya, sanksinya lebih serius dari sebelumnya.

“Jika kedapatan untuk ke dua kalinya, HP-nya kita tahan, dan akan kita berikan ketika pengumuman kelulusan,” tuturnya. (SN14)

Berita Terkait

gang yang ditutup pemilik toko di jalan gereja, sebelah hotel batavia
Pematangsiantar

Pemko Siantar Didesak Tegakkan Aturan, Bangunan Toko di Jalan Gereja Tutupi Gang

Editor: Tumpal Pandapotan
14 November 2025 | 15:39 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pole­mik bangunan toko SHJ (dulu Indo Maju Jaya) yang diduga menyerobot fasilitas umum di Jalan Gereja, Kota...

Baca SelengkapnyaDetails
kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pisahkan si kembar dika dan diki dari kehidupan biasa mereka di kota pematangsiantar.
Pematangsiantar

Kasus Narkoba Pisahkan si Kembar Jalani Kehidupan di Siantar

Editor: Gunawan Purba
14 November 2025 | 15:20 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pisahkan si kembar Dika dan Diki dari kehidupan biasa mereka di...

Baca SelengkapnyaDetails
cornel simanjuntak
Pematangsiantar

Ramaikan! Lomba Esai Mengenang Pahlawan Cornel Simanjuntak

Editor: Tumpal Pandapotan
13 November 2025 | 21:31 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Pematangsiantar, menggelar lomba menulis esai dalam rangka memperingati Hari Pahlawan dengan tema...

Baca SelengkapnyaDetails
pinjaman dana dari bank sumut gagal terwujud, serta kebijakan pemerintah pusat lakukan pemotongan dana transfer keuangan daerah (tkd), dampaknya, gedung iv pasar horas gagal dibangun melalui apbd kota pematangsiantar tahun 2026.
Pematangsiantar

Pinjaman dari Bank Sumut Gagal, Gedung IV Pasar Horas Gagal Dibangun Tahun 2026

Editor: Gunawan Purba
13 November 2025 | 20:13 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Pinjaman dana dari Bank Sumut gagal terwujud, serta kebijakan pemerintah pusat lakukan pemotongan dana transfer keuangan daerah...

Baca SelengkapnyaDetails
sekira 650 hektar lahan pertanian di kota pematangsiantar tergerus, lalu beralih fungsi menjadi pemukiman. alih fungsi lahan pertanian itu ternyata menyalahi ketentuan rencana tata ruang dan wilayah (rtrw) dan rencana deatail tata ruang (rdtr) di kota itu.
Pematangsiantar

Langgar RTRW dan RDTR, 650 Hektar Lahan Pertanian Tergerus Menjadi Perumahan

Editor: Gunawan Purba
13 November 2025 | 19:31 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Sekira 650 hektar lahan pertanian di Kota Pematangsiantar tergerus, lalu beralih fungsi menjadi pemukiman. Alih fungsi lahan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

SMP Negeri 9 Pematangsiantar Larang Siswa Bawa HP di Sekolah

15 November 2025 | 21:15 WIB
News

Kejuaraan Atletik Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Raih Emas Perdana dari Nomor 1.500 Meter

15 November 2025 | 16:23 WIB
Sports

Sumut Catat Rekor Baru di Kejuaraan Atletik Asia Tenggara

15 November 2025 | 16:15 WIB
News

Polsek Bosar Maligas Ringkus Pengedar Sabu Setelah Dua Jam Pengintaian

15 November 2025 | 16:07 WIB
News

Polsek Medan Timur Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Pintu Musholla

15 November 2025 | 16:00 WIB
News

Polsek Medan Kota Ringkus Pencuri Mobil Calya, Termasuk Dua Penadah

15 November 2025 | 15:22 WIB
Regional

Brimob Genap 80 Tahun, Kapolda Sumut: Ketegasan Harus Selaras dengan Humanisme

15 November 2025 | 13:34 WIB
News

48 Kriminal Ditangkap Polres Belawan, Termasuk Begal Sadis!

15 November 2025 | 13:26 WIB
News

Polisi Sapu Bersih Pungli di Belawan, Pelaku Kabur ke Rel KA Sebelum Dibekuk

15 November 2025 | 13:17 WIB
News

Tampang Dolmansen Sipayung, Ditangkap Usai Tikam Edward Sembiring hingga Tewas

15 November 2025 | 13:01 WIB
News

Penikaman Petani di Simalungun Bermula dari Hal Sepele di Meja Biliar

15 November 2025 | 12:51 WIB
News

Petani di Simalungun Tewas Ditikam, Pelaku Kabur ke Bukit

15 November 2025 | 12:38 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com