Pematangsiantar, Sinata.id – Siswa SMP Negeri 9 Kota Pematangsiantar dilarang membawa HP (handphone/ponsel) ke sekolah.
Larangan diterapkan, agar siswa fokus mengikuti kegiatan belajar. Selain itu, juga untuk meminimalisir tingkat penyalahgunaan, maupun pengaruh negatif dari ponsel (telepon seluler).
Demikian ditegaskan Wakil Kepala SMP Negeri 9 Kota Pematangsiantar, Pandapotan Sinaga kepada Sinata.id, Sabtu 15 Nopember 2025.
“Larangan membawa HP diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi yang dapat mengganggu konsentrasi belajar,” ucap Pandapotan.
Kemudian, dengan adanya larangan, sebutnya, kesempatan siswa mengakses konten negatif, juga dapat ditekan. Serta, juga untuk menghindari siswa berbuat curang, seperti menyontek.
“Dan yang cukup penting, agar interaksi antar siswa dapat terbangun lebih baik,” tandas Wakil Kepala Bidang Kesiswaan di SMP Negeri 9 tersebut.
Ungkapnya, larangan membawa ponsel sudah cukup lama diberlakukan. “Kita buat kesepakatan yang ditandatangani orang tua ketika setiap calon siswa mau mendaftar,” katanya.
Menurut Pandapotan, larangan diberlakukan, berawal dari kerisauan pihak sekolah saat menemukan siswa berkumpul menonton film “dewasa” melalui ponsel.
Sejak itu, selain menerapkan larangan, pihak sekolah juga menetapkan sanksi bagi yang melanggar. Selain peringatan, ponsel yang disita, hanya dapat diambil oleh orangtua maupun wali siswa.
Sedangkan siswa yang kedapatan membawa ponsel untuk ke dua kalinya, sanksinya lebih serius dari sebelumnya.
“Jika kedapatan untuk ke dua kalinya, HP-nya kita tahan, dan akan kita berikan ketika pengumuman kelulusan,” tuturnya. (SN14)