Pematangsiantar, Sinata.id – Manajemen RS Vita Insani melalui penasehat hukumnya, Tumbur Sinaga, menegaskan bahwa penggunaan parit milik Pemerintah Kota Pematangsiantar sebagai jalan masuk utama rumah sakit telah memperoleh izin resmi sejak masa kepemimpinan Wali Kota Marim Purba. Selain itu, rumah sakit juga telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa atas pemanfaatan aset daerah tersebut ke kas Pemko Pematangsiantar.
“Rumah sakit telah mengantongi izin pemanfaatan parit aset pemerintah ditutup dari atas, tanpa mengurangi fungsinya mengalirkan air, semasa dijabat Drs Marim Purba sebagai Walikota Pematangsiantar,” ujar Tumbur, Kamis 28 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, usulan penutupan parit tersebut pada awalnya berkaitan dengan program Adipura Kota Pematangsiantar. Wali Kota saat itu menyarankan penutupan parit guna mengatasi bau tidak sedap di sekitar rumah sakit dan gereja yang berdampingan dengan saluran air tersebut. “Tujuannya waktu itu untuk urusan pencapaian Adipura. Supaya lingkungan sekitar lebih bersih dan tidak menimbulkan gangguan bau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tumbur menyatakan bahwa sejak parit dibeton di bagian atas pada 2011, saluran air di bawahnya tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jalan yang kini digunakan masyarakat maupun pasien RS Vita Insani hanyalah pemanfaatan bagian atas parit, bukan meniadakan fungsi drainase.
“Selain memiliki dasar izin, saat ini kami juga sudah membayar sewa atas penggunaan aset pemerintah untuk dipinjam pakai oleh RS Vita Insani. Uang sewanya sudah disetor ke kas daerah Pemerintah Pematangsiantar,” tegasnya.
Sebagai informasi, parit adalah aset pemerintah yang pemanfaatannya harus melalui mekanisme resmi dan tidak boleh digunakan sepihak. Sinata.id menesuluri regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua aturan itu mengatur bahwa barang milik negara/daerah hanya bisa dimanfaatkan pihak ketiga melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, atau kerjasama pemanfaatan.
Selain itu, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur bahwa pemanfaatan bagian jalan dan drainase tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi penyelenggara jalan.
Sementara mengacu UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa perubahan fungsi ruang harus memperhatikan tata ruang serta dampak lingkungan. (A27)