Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata

Soal Jalan di Atas Parit, RS Vita Insani Klaim Tak Langgar Regulasi

Editor: Redaksi Sinata 2
28 Agustus 2025 | 14:40 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
RS Vita Insani manfaatkan drainase menjadi akses pintu masuk. (foto: sinata/hendri)

RS Vita Insani manfaatkan drainase menjadi akses pintu masuk. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Manajemen RS Vita Insani melalui penasehat hukumnya, Tumbur Sinaga, menegaskan bahwa penggunaan parit milik Pemerintah Kota Pematangsiantar sebagai jalan masuk utama rumah sakit telah memperoleh izin resmi sejak masa kepemimpinan Wali Kota Marim Purba. Selain itu, rumah sakit juga telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa atas pemanfaatan aset daerah tersebut ke kas Pemko Pematangsiantar.

“Rumah sakit telah mengantongi izin pemanfaatan parit aset pemerintah ditutup dari atas, tanpa mengurangi fungsinya mengalirkan air, semasa dijabat Drs Marim Purba sebagai Walikota Pematangsiantar,” ujar Tumbur, Kamis 28 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, usulan penutupan parit tersebut pada awalnya berkaitan dengan program Adipura Kota Pematangsiantar. Wali Kota saat itu menyarankan penutupan parit guna mengatasi bau tidak sedap di sekitar rumah sakit dan gereja yang berdampingan dengan saluran air tersebut. “Tujuannya waktu itu untuk urusan pencapaian Adipura. Supaya lingkungan sekitar lebih bersih dan tidak menimbulkan gangguan bau,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tumbur menyatakan bahwa sejak parit dibeton di bagian atas pada 2011, saluran air di bawahnya tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jalan yang kini digunakan masyarakat maupun pasien RS Vita Insani hanyalah pemanfaatan bagian atas parit, bukan meniadakan fungsi drainase.

“Selain memiliki dasar izin, saat ini kami juga sudah membayar sewa atas penggunaan aset pemerintah untuk dipinjam pakai oleh RS Vita Insani. Uang sewanya sudah disetor ke kas daerah Pemerintah Pematangsiantar,” tegasnya.

Sebagai informasi, parit adalah aset pemerintah yang pemanfaatannya harus melalui mekanisme resmi dan tidak boleh digunakan sepihak. Sinata.id menesuluri regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua aturan itu mengatur bahwa barang milik negara/daerah hanya bisa dimanfaatkan pihak ketiga melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, atau kerjasama pemanfaatan.

Selain itu, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur bahwa pemanfaatan bagian jalan dan drainase tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi penyelenggara jalan.

Sementara mengacu UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa perubahan fungsi ruang harus memperhatikan tata ruang serta dampak lingkungan. (A27)

Berita Terkait

Kantor Dinas Pendidikan Pematangsiantar. (ist)
Pematangsiantar

Tiga Kepsek SMPN di Pematangsiantar Pensiun, Kini Dijabat Plh

Editor: Redaksi Sinata 2
28 Agustus 2025 | 21:23 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Pematangsiantar saat ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala...

Baca SelengkapnyaDetails
Rembuk Stunting 2025, Pemko Pematangsiantar Gandeng Semua Sektor. (ist)
Pematangsiantar

Rembuk Stunting 2025, Pemko Pematangsiantar Gandeng Semua Sektor

Editor: Redaksi Sinata 2
28 Agustus 2025 | 16:52 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemko Pematangsiantar menegaskan komitmen bersama dalam percepatan penurunan stunting. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan komitmen lintas sektor...

Baca SelengkapnyaDetails
Rekening Diblokir BRI Marihat, Dana Tertahan Dua Tahun, Dari Rp8 Juta Baru Cair Hanya Rp5Juta
Pematangsiantar

Rekening Diblokir BRI Marihat, Dana Tertahan Dua Tahun, Dari Rp8 Juta Baru Cair Hanya Rp5Juta

Editor: Redaksi Sinata 2
28 Agustus 2025 | 01:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Putra Siregar, nasabah Bank BRI Unit Marihat, sampai kini belum juga bisa menikmati uang miliknya pribadi secara...

Baca SelengkapnyaDetails
Dinding kotor di depan ruang Sekda Junaedi Sitanggang. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar

Bercak Kotor Seperti Tak Terurus di Depan Ruang Sekda Siantar

Editor: Redaksi Sinata 2
27 Agustus 2025 | 22:59 WIB

Pematangsiantar, Siantar.id – Lingkungan sekitar ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, tuai sorotan. Dinding di depan...

Baca SelengkapnyaDetails
Drainase yang ditutup, dan menjadi jalan masuk ke RS Vita Insani
Pematangsiantar

Sewakan Drainase Diklaim Sah Oleh Pejabat Pemko Siantar

Editor: RP
27 Agustus 2025 | 22:57 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengklaim, tindakan menyewakan drainase ke pihak Rumah Sakit Vita Insani diperkenankan dan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Sains

6 Gen Manusia Paling Tangguh dan Rentan dari Masa ke Masa

29 Agustus 2025 | 01:59 WIB
AI

Sejarah Tahun Penemuan AI dan Perjalanan Panjang Kecerdasan Buatan

29 Agustus 2025 | 01:45 WIB
Nasional

Hendropriyono Singgung Dalang Demo DPR, Mahfud MD Ingatkan Stop Cari Kambing Hitam

29 Agustus 2025 | 01:30 WIB
Nasional

Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Sebut Gaji Anggota DPR Menembus Miliaran

29 Agustus 2025 | 01:18 WIB
Religi

Menjadi Kuat dengan Shema: Mendengar dan Melakukan Firman Tuhan

29 Agustus 2025 | 01:06 WIB
News

Polemik Panjang Kios di Drainase Milik Kerabat Dewan, Pengacara Ancam Adukan Satpol PP ke Inspektorat-Ombudsman

29 Agustus 2025 | 00:08 WIB
News

Driver Ojol Dilindas Barracuda Brimob Viral, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia

28 Agustus 2025 | 22:55 WIB
Regional

Penggiat Sosial Minta DPRK Aceh Timur Tindak Tegas PT Medco

28 Agustus 2025 | 22:21 WIB
Regional

608 ASN PPPK Ikuti Pembinaan Kemenag Aceh Timur

28 Agustus 2025 | 22:15 WIB
Regional

Danau Toba Didorong Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata

28 Agustus 2025 | 22:15 WIB
Regional

Pemkab Asahan dan Ombudsman RI Sumut Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Publik

28 Agustus 2025 | 22:10 WIB
Regional

Taman Lili Suheri Akan Disulap Jadi Sentra UMKM dan Kreativitas Anak Muda

28 Agustus 2025 | 22:10 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id