Pernyataan tersebut, kata dia, telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pak Sony telah menyampaikan keinginannya menjadi justice collaborator kepada penyidik dan hal itu sudah dicatat dalam BAP,” ujarnya.
Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ketiganya telah ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan tata kelola program SPPG yang merupakan bagian dari pelaksanaan program MBG. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.