MENU
Sorotan Kekayaan Ilal Mahdi Nasution Menguat, Rekan Joeang Law Office...
WA FB
Pematangsiantar

Sorotan Kekayaan Ilal Mahdi Nasution Menguat, Rekan Joeang Law Office Desak Aparat Bertindak

J Editor : Jansen Siahaan | 29 Apr 2026 | 16:59 WIB
Sorotan Kekayaan Ilal Mahdi Nasution Menguat, Rekan Joeang Law Office Desak Aparat Bertindak
Managing Partner Rekan Joeang Law Office, Gusti Ramadhani SH CLE. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Sorotan publik terhadap dugaan lonjakan kekayaan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar, Ilal Mahdi Nasution, kian menguat.

Di tengah perbincangan yang berkembang, Rekan Joeang Law Office menilai persoalan ini tidak sekadar isu persepsi, melainkan situasi yang layak diuji secara hukum melalui mekanisme resmi negara.

Perhatian publik mencuat setelah beredarnya informasi mengenai kepemilikan aset bernilai tinggi, termasuk rumah mewah dan kendaraan baru. Informasi tersebut memicu pertanyaan terkait kesesuaian antara profil penghasilan dengan pertumbuhan aset yang dimiliki.

Managing Partner Rekan Joeang Law Office, Gusti Ramadhani, SH, CLE, menyatakan bahwa fenomena ini perlu disikapi secara objektif dan proporsional oleh aparat penegak hukum.

“Dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, terdapat parameter hukum yang dapat digunakan untuk mengukur kewajaran suatu kekayaan, terutama jika berkaitan dengan individu yang memiliki akses terhadap kekuasaan atau jabatan publik.

Rekan Joeang Law Office juga menyoroti pentingnya transparansi, termasuk kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pihak yang memenuhi kriteria wajib lapor. Selain itu, penelusuran asal-usul aset dinilai penting guna memastikan tidak adanya praktik yang bertentangan dengan hukum.

“Pendekatannya sederhana: apakah pertumbuhan aset tersebut wajar, dapat dijelaskan, dan terdokumentasi secara sah. Jika demikian, maka tidak ada persoalan. Namun, jika sebaliknya, negara wajib hadir,” kata Gusti.

Mereka menilai aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan langkah awal berupa klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan. Tahapan tersebut dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan korupsi atau tindak pidana pencucian uang.

Rekan Joeang Law Office juga menegaskan bahwa langkah hukum tidak harus menunggu laporan formal apabila telah terdapat informasi awal yang cukup di ruang publik. Namun demikian, proses tersebut harus tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Lebih lanjut, mereka menilai respons aparat terhadap isu ini akan menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.