Pematangsiantar, Sinata.id – Sebuah surat resmi Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dalam dokumen tersebut, Junaedi A. Sitanggang menandatangani surat dengan jabatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), meskipun diketahui ia merupakan Sekda definitif Kota Pematangsiantar.
Surat bernomor 025/900.1/2389/IV-2026 tertanggal 23 April 2026 itu berisi undangan kegiatan Coaching Clinic Penyusunan Standar Satuan Harga Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2027. Dalam surat tersebut, Junaedi menandatangani atas nama Wali Kota Pematangsiantar dengan mencantumkan jabatan Plh Sekda.
Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, Junaedi saat ini menjabat sebagai Sekda definitif, bukan Plh. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait keabsahan penulisan jabatan dalam dokumen resmi pemerintah tersebut.
Undangan Kegiatan Pemko Siantar
Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Kegiatan dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 27 hingga 30 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah BPKPD Kota Pematangsiantar.
Agenda utama kegiatan adalah pembahasan penyusunan standar satuan harga sebagai acuan dalam perencanaan anggaran daerah tahun 2027.
Dalam lampiran surat, tercantum jadwal rinci kehadiran OPD, mulai dari tingkat kecamatan, dinas, badan, hingga sekretariat lembaga daerah.
Tuai Pertanyaan Publik
Penggunaan jabatan Plh oleh pejabat yang berstatus definitif dinilai tidak lazim dalam tata administrasi pemerintahan. Secara umum, penunjukan Plh dilakukan apabila pejabat definitif sedang berhalangan atau belum ditetapkan.
Kondisi ini memunculkan spekulasi di kalangan publik terkait kemungkinan adanya kekeliruan administratif atau persoalan lain dalam internal birokrasi Pemko Pematangsiantar.
Dokumen Bertanda Tangan Elektronik
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Meski demikian, substansi penulisan jabatan tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan keabsahan administrasi pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemko Pematangsiantar terkait alasan penggunaan jabatan Plh dalam surat tersebut.
Publik berharap adanya klarifikasi untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan administratif yang dapat berdampak pada tata kelola pemerintahan. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.