“Sudah beberapa kali kita surati, tapi tetap diabaikan, sehingga kita harus melakukan aksi solidaritas ini. Selain itu, kita juga sudah menempuh jalur hukum agar permasalahan 2 pekerja ini selesai,” ucapnya.
Pun begitu, praktik PHK itu, sebut Arif, belum sampai ke peradilan hubungan industrial (PHI).
“Kita lihat kondisinya. Kita masih mengusahakan agar permasalahan ini kami selesaikan di Kabupaten Simalungun ini. Kalau sampai ke PHI, itu gawean-nya ke Medan, kita belum sampai ke sana,” ucapnya.
Ungkap Arif, dua pekerja yang dikenakan PHK karena dituduh melakukan tindakan diskriminasi terhadap petugas keamanan perusahaan.
“Tuduhannya karena melakukan diskriminasi dan mengancam. Tapi setelah kita selidiki, hal itu tidak benar,” tutupnya. (SN11)