Jakarta, Sinata.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan fiskal tahun 2026 tidak akan dibayangi penambahan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang berlaku saat ini.
Penegasan tersebut disampaikan guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menyusun rencana ekonomi jangka menengah tanpa khawatir beban fiskal akan bertambah.
“Pada 2026 tidak ada kebijakan pengenaan pajak baru dan tidak ada kenaikan tarif pajak yang sudah berlaku,” ujar Sri Mulyani, dikutip Rabu (3/9/2025).
Pernyataan ini segera mendapat sambutan positif dari dunia usaha. Para pelaku bisnis menilai langkah tersebut mampu menghadirkan kepastian di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Sejumlah analis menilai keputusan itu sekaligus menjadi sinyal pemerintah merespons kekhawatiran publik atas isu potensi tambahan beban fiskal.
Isu perpajakan selama ini kerap memicu perdebatan, terutama terkait wacana penambahan jenis pajak maupun kenaikan tarif. Bagi kalangan menengah hingga pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), kebijakan tersebut dianggap sensitif karena berpengaruh langsung terhadap daya beli serta aktivitas usaha.
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah optimistis target pembangunan dapat dicapai tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat. Strategi yang ditempuh difokuskan pada efisiensi belanja negara, pemanfaatan optimal sumber daya alam, serta penguatan sinergi dengan BUMN untuk menjaga stabilitas fiskal.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Publik kini menunggu konsistensi pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. (A46)