Pematangsiantar, Sinata.id – Perubahan status hukum PD Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sedang berproses. Proses transformasi ini dilaporkan telah mencapai 90% penyelesaian di tingkat Pemko Pematangsiantar.
“Komisi II, melalui Bapak Alfonso, juga menanyakan progres perubahan status hukum PD PHJ dari Perusda dan Perumda. Jawaban kita sedang progress di pemko dan sudah 90 persen,” ujar Dirut PD PHJ, Bolmen Silalahi, saat menerima kunjungan Komisi II DPRD, Jumat (10/10/2025).
“Setelah itu Pemko akan mengirimkan surat permintaan pembahasan Ranperda ke DPRD, DPRD juga sudah menunggu surat ini,” sambungnya.
Selain membahas perubahan status badan usaha, Komisi II DPRD juga mendorong percepatan proses perobohan Gedung IV Pasar Horas serta penataan pedagang di sekitar kawasan tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi kemacetan, kekumuhan, dan masalah keamanan di kawasan Jalan Sutomo. Wakil Ketua Komisi II, Aprial M Rizaldi Ginting, menegaskan hal tersebut.
“Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas memang harus segera dilakukan sesuai dengan hasil rapat kerja dengan pihak pasar horas Jaya. Dikarenakan area sekitar gedung IV sudah menyebabkan kemacetan, kekumuhan dan tidak adanya jaminan keamanan di tempat jualan yg berada di pinggir jalan Sutomo, juga dampaknya tidak baik dari segi estetika kota Pematangsiantar,” tuturnya pada Jum’at (10/10/2025).
Baca juga:
Pasar Horas Terbakar, PD-PHJ Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah
Relokasi Pedagang Pasar Horas Dimulai Pekan Depan
Komisi II meminta agar percepatan pembangunan gedung tersebut menjadi prioritas. “Kami mendorong Pemko Pematangsiantar agar segera menindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi dan diteruskan ke Pemerintah Pusat supaya percepatan pembangunan Gedung IV segera terealisasi,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PD PHJ Bolmen Silalahi menyampaikan bahwa proses relokasi pedagang dari Merdeka Atas ke Merdeka Bawah telah berjalan baik. Pihaknya menargetkan perobohan eks Gedung IV rampung dalam waktu 45–60 hari.
“Terkait target waktu, proses perobohan nya sesuai dengan yang disampaikan PUTR, sebagai pengawas pelaksanaan. Waktu nya 45-60 hari. Lanjutan nya nanti ya, kami sudah mulai rapat,” ucap Bolmen. Target penyelesaian diupayakan sebelum Natal dan Tahun Baru. (SN15)