MENU
Status Baru PD Pasar Horas Jaya Segera Terwujud
WA FB
Pematangsiantar

Status Baru PD Pasar Horas Jaya Segera Terwujud

T Editor : Tumpal Pandapotan | 11 Oct 2025 | 12:40 WIB
Status Baru PD Pasar Horas Jaya Segera Terwujud
Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar mendorong percepatan proses perobohan Gedung IV Pasar Horas serta penataan pedagang yang saat ini berjualan di area sekitar. ist
Pematangsiantar, Sinata.id – Perubahan status hukum PD Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sedang berproses. Proses transformasi ini dilaporkan telah mencapai 90% penyelesaian di tingkat Pemko Pematangsiantar.

“Komisi II, melalui Bapak Alfonso, juga menanyakan progres perubahan status hukum PD PHJ dari Perusda dan Perumda. Jawaban kita sedang progress di pemko dan sudah 90 persen,” ujar Dirut PD PHJ, Bolmen Silalahi, saat menerima kunjungan Komisi II DPRD, Jumat (10/10/2025).

“Setelah itu Pemko akan mengirimkan surat permintaan pembahasan Ranperda ke DPRD, DPRD juga sudah menunggu surat ini,” sambungnya.

Selain membahas perubahan status badan usaha, Komisi II DPRD juga mendorong percepatan proses perobohan Gedung IV Pasar Horas serta penataan pedagang di sekitar kawasan tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi kemacetan, kekumuhan, dan masalah keamanan di kawasan Jalan Sutomo. Wakil Ketua Komisi II, Aprial M Rizaldi Ginting, menegaskan hal tersebut.

“Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas memang harus segera dilakukan sesuai dengan hasil rapat kerja dengan pihak pasar horas Jaya. Dikarenakan area sekitar gedung IV sudah menyebabkan kemacetan, kekumuhan dan tidak adanya jaminan keamanan di tempat jualan yg berada di pinggir jalan Sutomo, juga dampaknya tidak baik dari segi estetika kota Pematangsiantar,” tuturnya pada Jum’at (10/10/2025).

Sementara itu, Direktur PD PHJ Bolmen Silalahi menyampaikan bahwa proses relokasi pedagang dari Merdeka Atas ke Merdeka Bawah telah berjalan baik. Pihaknya menargetkan perobohan eks Gedung IV rampung dalam waktu 45–60 hari.

“Terkait target waktu, proses perobohan nya sesuai dengan yang disampaikan PUTR, sebagai pengawas pelaksanaan. Waktu nya 45-60 hari. Lanjutan nya nanti ya, kami sudah mulai rapat,” ucap Bolmen. Target penyelesaian diupayakan sebelum Natal dan Tahun Baru. (SN15)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.