Oleh: Ferry SP Sinamo SH MH CPM CPArb
Kota Pematangsiantar tengah menghadapi tantangan serius terhadap moral generasi muda dan ketenteraman warga, akibat munculnya tempat hiburan malam yang beroperasi di dekat kawasan pendidikan dan rumah ibadah.
Bar dan Diskotik di Dekat Kampus
Kondisi seperti itu memunculkan keprihatinan banyak pihak. Termasuk kalangan pemerhati hukum, tokoh agama, serta masyarakat umum.
Lingkungan pendidikan dan rumah ibadah seharusnya menjadi kawasan steril dari aktivitas yang berpotensi merusak karakter generasi muda dan mengganggu kenyamanan warga.
Tempat hiburan malam yang menjual alkohol dan beroperasi hingga larut malam dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial yang negatif. Termasuk membuka celah bagi peredaran gelap narkoba.
Masalah ini menjadi semakin kompleks karena izin operasional tempat hiburan malam kini berada di tangan pemerintah provinsi atau kementerian terkait, sementara pemerintah kota hanya memberikan rekomendasi.
Sayangnya, rekomendasi tersebut kerap kali diberikan tanpa pemantauan yang ketat di lapangan, sehingga membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap norma sosial dan etika publik.
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, SH, M.Kn, dalam pidatonya usai mengikuti orientasi kepemimpinan di Magelang, menyampaikan pernyataan yang mengejutkan. Yakni: Pematangsiantar menduduki peringkat ke-2 dalam peredaran narkoba di Sumatera Utara
Pernyataan tersebut merupakan seruan keras sekaligus peringatan bahwa peredaran narkoba di kota ini sudah sangat mengkhawatirkan. Saat pernyataan tersebut disampaikan dalam forum publik, disebutkan bahwa pihak kepolisian sempat merasa gerah dan tersorot.
Namun demikian, ungkapan tegas dari kepala daerah ini justru harus dijadikan momentum untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan narkoba secara menyeluruh.
Pernyataan Walikota bukan sekadar retorika, melainkan alarm darurat yang menuntut aksi nyata. Kepolisian, BNN, serta instansi terkait lainnya diharapkan melakukan penindakan yang konsisten dan menyeluruh terhadap jaringan peredaran narkoba, terutama yang diduga memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai sarana.
Beranjak dari hal tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh lembaga pemberantas peredaran narkoba, diantaranya:
1. Penertiban dan pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam yang berada di zona pendidikan, rumah ibadah, dan pemukiman warga.
2. Evaluasi terhadap rekomendasi izin usaha yang telah diberikan, agar tidak mengorbankan ketertiban umum dan nilai-nilai sosial masyarakat.
3. Peningkatan tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di seluruh wilayah kota.
4. Pelibatan aktif tokoh agama, masyarakat sipil, dan lembaga pendidikan dalam pengawasan sosial terhadap praktik-praktik yang merusak generasi muda.
Kota Pematangsiantar adalah kota pendidikan dan kota religius. Sudah waktunya kita bersama-sama menjaga citra dan masa depannya dari ancaman moral, sosial, dan kriminalitas.
Tuhan memberkati perjuangan kita bersama untuk kota yang lebih aman, bersih, dan bermartabat. (*)