Simalungun, Sinata.id- Kecelakaan tragis di Jalan umum Siantar- Parapat KM 59,5-60 yang terjadi pada 4 Juni 2025 disidangkan di PN Simalungun. Sarah Magdalena Sirait menceritakan bagaimana suami dan dua anaknya tewas usai sepeda motor mereka bertabrakan dengan mobil dinas Kepala UPT Samsat Dolok Sanggul yang dikendarai terdakwa Engetmo Imanuel Solin.
Sarah merupakan saksi sekaligus korban selamat pada insiden mengerikan yang terjadi tepatnya di Sosor Pea, Nagori Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Dia hadir memberikan kesaksian dari kursi roda karena faktor kesehatan. Sambil berderai air mata, dia becerita kejadian berawal saat ia bersama suami Doni Elfando dan tiga anaknya mengendarai sepeda motor Honda Beat dari arah Siantar menuju Girsang Sipangan Bolon.
Dari arah berlawanan, mobil Toyota Avanza Veloz plat merah BK 1373 J yang dikemudikan terdakwa dengan penumpang Kepala UPT Samsat Dolok Sanggul Tina Melinda Sinamo, melintas dan terlibat kecelakaan.
Insiden itu mengakibatkan suami dan dua anak Sarah meninggal dunia di lokasi. Sementara dirinya mengalami koma selama satu minggu di Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar dengan luka patah tulang di pinggul, tengkorak kepala, dan paha kiri.
“Saya tahu suami dan ke 2 anak saya telah meninggal dunia setelah 1 bulan sejak kecelakaan, yang disengaja pihak keluarga agar menunggu saya cukup pulih, karena saya telah mengalami koma selama 1 minggu di RS Vita Insani Pematangsiantar,” kenang korban sambil berlinang air mata.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Surtiyono bersama dua hakim Mira Herawati dan Agnes Monica, Sarah menegaskan tidak ingin berdamai dengan terdakwa.
Kesedihan kian terasa kala Sarah mengungkapkan belum pernah menerima ucapan duka cita maupun bantuan biaya pengobatan dari pihak terdakwa.
“Untuk seluruh biaya perawatan sampai saat ini keluarga yang menanggung,” tuturnya.
Majelis hakim menyarankan agar Sarah mengajukan permohonan restitusi dengan melampirkan bukti biaya yang telah dikeluarkan. Di mana jika permohonan dikabulkan, harta benda terdakwa dapat disita untuk mengganti kerugian korban. (SN13)