Sinata.id – Awalnya terlihat seperti kasus bunuh diri biasa. Namun hasil autopsi mengungkap kisah lain, SY (25), wanita muda dari Enrekang, ternyata menjadi korban pembunuhan keji oleh suaminya sendiri yang berusaha menutupi jejak dengan menggantung mayat istri di kebun salak.
Kasus kematian wanita muda berinisial SY (25) di Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap dengan fakta yang mengejutkan. Di balik jasad tergantung yang semula dikira bunuh diri, ternyata tersembunyi kejahatan keji, dilakukan oleh suaminya, Yusdin.
Awalnya, warga setempat digemparkan oleh temuan tubuh SY yang tergantung di sebuah pohon salak pada Sabtu (18/10/2025). Skenarionya terlihat seperti kasus gantung diri biasa. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika pihak kepolisian mendapati sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian.
Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi mengungkap tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban.
“Informasi awal memang menyebut korban gantung diri, tapi setelah pemeriksaan mendalam, kami menemukan indikasi kuat bahwa kematian korban tidak wajar,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Suami Tikam Istri hingga Tewas di Banyuwangi, Dipicu Masalah Keuangan dan Perselingkuhan
Suami Akui Pembunuhan
Polisi kemudian memeriksa suami korban, Yusdin, yang sejak awal terlihat gelisah. Tak sampai 24 jam proses interogasi berjalan, topeng kebohongan itu runtuh. Yusdin akhirnya mengaku telah menghabisi nyawa istrinya sendiri.
“Korban dibawa ke kebun salak, lalu digantung menggunakan selang. Awalnya korban masih hidup, tapi pelaku menarik lagi hingga korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Hari Budiyanto.
Yang lebih mengejutkan, pelaku mengaku melakukan tindakan itu secara sadar, tanpa pengaruh apa pun.
Sebelumnya, diketahui pula bahwa rumah tangga pasangan ini kerap diwarnai kekerasan.
SY bahkan baru dua bulan melahirkan anak ketiganya, namun masih terus mengalami kekerasan dari sang suami.
Upaya Rekayasa Gantung Diri
Setelah menghabisi nyawa istrinya, pelaku berusaha menutupi jejak dengan menggantung jasad korban di pohon, seolah-olah SY mengakhiri hidupnya sendiri.
Namun, hasil autopsi menunjukkan tanda-tanda kuat adanya kekerasan yang tidak sesuai dengan ciri khas gantung diri.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi dugaan, melainkan pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, Yusdin dijerat Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Pihak keluarga korban sejak awal sudah mencium kejanggalan. Henny, kerabat SY, mengaku tak percaya dengan versi “bunuh diri” yang disampaikan pelaku.
“Lokasi tempat korban ditemukan itu jauh dari rumah. Kami yakin ini bukan bunuh diri, karena korban sering mendapat kekerasan dari suaminya,” ujarnya.
Henny menambahkan, keluarga bahkan sempat melapor ke polisi atas tindakan KDRT yang dilakukan Yusdin beberapa waktu lalu.
Namun, belum sempat proses hukum berjalan, kekerasan itu justru berujung tragis pada kematian SY. [zainal/a46]