Atas keberatan itu, Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemko Pematangsiantar bekerja. Lalu rapat TPK dipimpin Sekda selaku Ketua TPK digelar dengan meminta penjelasan dari pejabat penilai yang sah dan Syaiful Rizal.
Hingga kemudian disimpulkan TPK, bahwa tindakan Serta Ulina menilai kinerja pegawai setelah ia pensiun, tidak sah. Lalu Darsono sebagai penilai kinerja yang sah selaku Plt Kadisdukcapil, sebut Junaedi, memberikan nilai dengan predikat baik terhadap Syaiful Rizal.
Dalam RDP Komisi I DPRD, Sekda Junaedi Sitanggang secara tegas mengatakan tindakan Serta Ulina melanggar ketentuan peraturan, karena ia tidak lagi memiliki hak untuk memberikan penilaian terhadap ASN di Disdukcapil.
"Serta Ulina Girsang sudah pensiun sejak 1 Januari 2026. Jadi yang dilakukannya tidak sah. Melanggar," ujar Junaedi Sitanggang.
Sudah Pensiun Tapi Bisa Login ke E-Kinerja BKN
Lebih lanjut, topik pembahasan pada RDP berkembang ke persoalan akses login E-Kinerja BKN. Wakil Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Ilham Sinaga dan Tigor Harahap mempertanyakan soal Serta Ulina yang telah pensiun, namun tetap bisa memberikan penilaian sebagai pejabat penilai melalui E-Kinerja BKN.
Atas pertanyaan itu, Junaedi, Timbul dan Admin E-Kinerja BKN pada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM) Pematangsiantar, Syaputra, memberikan alasan.
Syaputra mengatakan, setelah penilai kinerja pensiun, akses login-nya ke E-Kinerja masih bisa digunakan hingga 30 hari ke depan. "Meski ia bisa login, tapi dia gak boleh memberikan penilaian kinerja pegawai. Karena sudah pensiun," timpal Junaedi Sitanggang.
Terhadap kondisi itu, Ilham Sinaga dan Tim Ahli DPRD Pematangsiantar, Dr Ridwan Manik menyampaikan kekhawatirannya. Karena akses yang seharusnya sudah dibatalkan sejak pensiun, namun masih diberi kesempatan untuk login.
"Ini bahaya ini. Bisa disalahgunakan ini. Gak suka dia (pejabat yang sudah pensiun) lihat pegawai yang sebelumnya jadi bawahannya, dibuatnya saja nilainya tidak bagus. Gawat ini. Lain kali jangan terulang lagi hal seperti ini," tukas Ilham Sinaga. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.