Pematangsiantar, Sinata.id — Rangkaian ibadah Paskah II di Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Pematangsiantar berlangsung khidmat, pada Senin (6/4/2026).
Ratusan jemaat mengikuti seluruh rangkaian ibadah dengan penuh sukacita. Momentum perayaan kebangkitan Kristus ini menjadi momen istimewa bagi sejumlah keluarga.
Puncak sukacita dalam ibadah tersebut tampak saat enam anak menerima baptisan kudus. Melalui prosesi sakral yang dipimpin oleh Majelis Gereja, yakni Pdt. Dr. Elson Lingga, M.Th bersama Pdt. Psalmen Padang, M.Th, keenam anak tersebut secara resmi menjadi bagian dari keluarga besar GKPPD. Dari enam anak yang dibaptis, salah satunya adalah perempuan.
[caption id="attachment_39337" align="aligncenter" width="750"]
Rangkaian ibadah yang berlangsung di GKPPD Pematangsiantar. (sinata)[/caption]
Kebahagiaan juga dirasakan keluarga besar Wakil Pimpinan Umum Sinata.id, St. Ferry SP Sinamo, SH., MH bersama Hennawati Sumbayak, SP. Cucu mereka, Majagiah Resilio Sinamo, turut menerima baptisan kudus dalam ibadah tersebut.
Majagiah merupakan bayi laki-laki yang lahir pada 6 Februari 2026. Ia adalah putra pertama dari pasangan Wanda Mehangga Sinamo, SH, CPM, CPArb dan Asri Yuni Pratiwi Garingging, A.Md.Kes. Kehadirannya menjadi anugerah yang sangat berharga bagi keluarga besar.
Ibadah Paskah II berlangsung dengan rangkaian acara yang lengkap dan penuh makna. Jemaat larut dalam pujian dan nyanyian, dilanjutkan dengan pembacaan epistel, persembahan koor, warta jemaat, pengumpulan persembahan, serta khotbah yang diambil dari Yesaya 26:17–19 sebagai penguatan iman.
[caption id="attachment_39338" align="alignnone" width="750"]
Persembahan salah satu koor. (sinata)[/caption]
Melalui baptisan kudus ini, diharapkan keenam anak tersebut dapat bertumbuh menjadi pribadi yang beriman serta menjadi berkat bagi keluarga, gereja, dan masyarakat. Seluruh rangkaian ibadah pun ditutup dengan suasana damai dan penuh sukacita.
Baptisan kudus merupakan sakramen dalam kekristenan yang melambangkan penyucian dosa, kelahiran kembali secara rohani, serta penerimaan seseorang sebagai anggota gereja. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.