Terkait ingkarnya pengelola bus, Kadishub mengatakan, mulai besok, Selasa 16 Desember 2025, pemerintah akan bersikap tegas. Katanya, Pemko Pematangsiantar sudah meminta Polres Pematangsiantar untuk melakukan tindakan hukum terhadap bus maupun supir yang masih juga masuk ke inti kota.
"Mulai besok akan dilakukan tindakan hukum. Kami sudah koordinasi dengan Polres Siantar," ucap Daniel. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.