Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Supir Maut Tewaskan Ayah dan 2 Anaknya Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Simalungun

Editor: Gunawan Purba
2 Oktober 2025 | 16:22 WIB
Rubrik: Simalungun
sidang perkara pidana lalu lintas di pn siantar dengan terdakwa engetmo

Sidang perkara pidana lalu lintas di PN Siantar dengan terdakwa Engetmo

ADVERTISEMENT

Simalungun, Sinata.id – Masih ingat dengan tragedi kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Km 59,5 – 60, Sosor Pea, Nagori (Desa) Sipanganbolon, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 4 Juni 2025 yang lalu?

Peristiwa tabrakan mobil dengan sepeda motor saat itu, menyebabkan tiga korban tewas, dan satu kritis. Kini, Sarah Magdalena Sirait, korban kritis saat itu, tak lagi bisa menemui suami dan dua anaknya. Tiga orang dekatnya itu, meninggal.

Sementara hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, supir mobil, Engetmo Imanuel Solin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Dari kisah tragis tersebut, Engetmo dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun Barry Sugiarto SH.

Saat membacakan tuntutan, JPU yakin, terdakwa Engetmo terbukti bersalah melakukan tindak pidana lalulintas sebagaimana ketentuan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Tuntutan disampaikan JPU kepada Ketua Majelis Hakim Surtiyono dan Hakim Anggota Mira Herawati SH dan Agnes Monica SH, dengan harapan, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Engetmo, sesuai dengan tuntutan.

“Maka kiranya majelis hakim persidangan untuk nantinya mengadili terdakwa dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dipotong selama terdakwa ditahan,” ucap Barry, sembari berharap majelis hakim sepemahaman dengannya.

Terhadap tuntutan, terdakwa Engetmo memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.

“Saya mohon yang mulia hakim, kiranya memberikan hukuman penjara yang seringan-ringannya. Karena saya menyesal, serta keluarga saya bukanlah keluarga ekonomi mampu, hingga enggan melakukan perdamaian. Serta saya juga bekerja untuk membantu biaya kuliah dan ekonomi keluarga,” mohon Engetmo.

Usai mendengar tuntutan dan permohonan (pembelaan) terdakwa, majelis hakim menunda sidang. Dan sidang akan dibuka kembali pada 9 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda putusan (vonis) dari hakim. (SN13)

Berita Terkait

pemkab simalungun mematangkan arah pembangunan perumahan jangka panjang lewat pelaksanaan fgd ii penyusunan rp3kp 2025–2045
Simalungun

Perencanaan Permukiman Berkelanjutan, Pemkab Simalungun dan BPN Mantapkan RP3KP

Editor: Tumpal Pandapotan
20 November 2025 | 15:35 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pemkab Simalungun mematangkan arah pembangunan perumahan jangka panjang lewat pelaksanaan FGD II penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan...

Baca SelengkapnyaDetails
ratusan bunda paud ikuti pembinaan terpadu di simalungun city hotel
Simalungun

Ratusan Bunda PAUD Ikuti Pembinaan Terpadu di Simalungun City Hotel

Editor: Tumpal Pandapotan
19 November 2025 | 16:15 WIB

Simalungun, Sinata.id - Upaya memperkuat peran Bunda PAUD di tingkat nagori dan kelurahan kembali digencarkan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Rabu (19/11/2025),...

Baca SelengkapnyaDetails
pelaksanaan ujian kompetensi
Simalungun

Pegawai Pertanahan Simalungun Diasah Lewat Uji Kompetensi

Editor: Tumpal Pandapotan
19 November 2025 | 15:08 WIB

Simalungun, Sinata.id - Empat aparatur dari Kantor BPN Simalungun menjalani Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Ahli Pertama pada Selasa,...

Baca SelengkapnyaDetails
agung santoso sudah 4 kali keluar masuk penjara. namun hal itu tak membuatnya jera. karena tak kunjung jera, ia kembali berbisnis narkoba, dan tertangkap lagi.
Simalungun

4 Kali Keluar Masuk Penjara Tak Juga Jera, Agung Dituntut Jaksa 7,5 Tahun Penjara

Editor: Gunawan Purba
19 November 2025 | 12:25 WIB

Simalungun, Sinata.id - Agung Santoso sudah 4 kali keluar masuk penjara. Namun hal itu tak membuatnya jera. Karena tak kunjung...

Baca SelengkapnyaDetails
keluarga besar dpc mkgr simalungun gelar tasyakuran atas penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada jenderal besar hm soeharto.
Pematangsiantar

MKGR Tasyakuran Atas Penganugerahan Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Editor: Gunawan Purba
19 November 2025 | 07:18 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Keluarga besar DPC MKGR Simalungun gelar tasyakuran atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Jenderal Besar HM Soeharto....

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Kunci Hidup Kekal, Pertumbuhan Rohani, dan Ketaatan Sejati

22 November 2025 | 05:54 WIB
Religi

El Khay — Allah Yang Hidup yang Menjawab Seruan Umat-Nya

22 November 2025 | 05:52 WIB
News

Dwinanda Linchia Levi Ternyata Dosen Brilian dan Punya Jejak Akademik Gemilang

21 November 2025 | 21:33 WIB
News

Terungkap! Dwinanda Linchia Levi dan AKBP Basuki “Living Together” Bertahun-tahun

21 November 2025 | 21:18 WIB
News

‘Pecah Jantung’ Jadi Dugaan Awal Kematian Dwinanda Linchia Levi

21 November 2025 | 20:59 WIB
News

Istirahat di Bawah Pohon Berujung Tragis, Pasutri Tewas Tertimpa Batang Lamtoro

21 November 2025 | 20:43 WIB
News

Isi Konten Video Viral Nabila 1 vs 7 Akhirnya Terungkap, Ini Detailnya…

21 November 2025 | 20:30 WIB
News

Begini Cara Mantan Sopir Menyusup Masuk, Merampas Perhiasan, dan Membakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

21 November 2025 | 20:10 WIB
News

Motif Mantan Sopir “Gosongkan” Rumah Hakim PN Medan

21 November 2025 | 19:57 WIB
News

Kapolrestabes: Rumah Hakim PN Medan Sengaja Dibakar

21 November 2025 | 19:46 WIB
Pematangsiantar

ATR/BPN Siantar: Sertifikat Tidak Bisa Diterbitkan Bagi Pelanggar Fasum

21 November 2025 | 19:46 WIB
Pematangsiantar

Anggaran Dipangkas, Pembangunan Siantar Akan Melambat

21 November 2025 | 19:26 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com