Simalungun, Sinata.id – Masih ingat dengan tragedi kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Km 59,5 – 60, Sosor Pea, Nagori (Desa) Sipanganbolon, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 4 Juni 2025 yang lalu?
Peristiwa tabrakan mobil dengan sepeda motor saat itu, menyebabkan tiga korban tewas, dan satu kritis. Kini, Sarah Magdalena Sirait, korban kritis saat itu, tak lagi bisa menemui suami dan dua anaknya. Tiga orang dekatnya itu, meninggal.
Sementara hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, supir mobil, Engetmo Imanuel Solin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Dari kisah tragis tersebut, Engetmo dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Simalungun Barry Sugiarto SH.
Saat membacakan tuntutan, JPU yakin, terdakwa Engetmo terbukti bersalah melakukan tindak pidana lalulintas sebagaimana ketentuan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Tuntutan disampaikan JPU kepada Ketua Majelis Hakim Surtiyono dan Hakim Anggota Mira Herawati SH dan Agnes Monica SH, dengan harapan, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Engetmo, sesuai dengan tuntutan.
“Maka kiranya majelis hakim persidangan untuk nantinya mengadili terdakwa dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dipotong selama terdakwa ditahan,” ucap Barry, sembari berharap majelis hakim sepemahaman dengannya.
Terhadap tuntutan, terdakwa Engetmo memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
“Saya mohon yang mulia hakim, kiranya memberikan hukuman penjara yang seringan-ringannya. Karena saya menyesal, serta keluarga saya bukanlah keluarga ekonomi mampu, hingga enggan melakukan perdamaian. Serta saya juga bekerja untuk membantu biaya kuliah dan ekonomi keluarga,” mohon Engetmo.
Usai mendengar tuntutan dan permohonan (pembelaan) terdakwa, majelis hakim menunda sidang. Dan sidang akan dibuka kembali pada 9 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda putusan (vonis) dari hakim. (SN13)