Pematangsiantar, Sinata.id – Surat undangan dari Camat Siantar Marihat Pedi Arianto Sitopu kepada warga Tapian Nauli, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, malah dirasa seperti teror oleh seorang warga yang menerima.
Warga yang merasa seperti diteror itu bermarga Ambarita. Ia mengaku tidak bisa tidur setelah menerima surat. Katanya, surat ia terima pada Kamis malam, 2 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB.
“Ini seperti teror. Kami tidak bisa tidur memikirkan isi surat tersebut,” ucapnya, saat rapat di Kantor Camat Siantar Marihat, Jumat 3 Oktober 2025. Warga ini hadiri rapat, atas surat undangan yang ia rasa seperti teror tersebut.
Namun sayang, warga bermarga Ambarita ini tidak menjelaskan alasan dirinya merasa seperti diteror hingga tidak bisa tidur setelah menerima surat undangan rapat.
Sementara, surat yang diperoleh Sinata.id kemudian, isinya berupa undangan rapat terkait objek perkara yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Informasi yang dihimpun, PN Pematangsiantar akan melakukan eksekusi lahan seluas 3,5 hektar di Jalan Melanthon Siregar, Tapian Nauli, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat. Pada lahan 3,5 hektar, terdapat 100 rumah tempat tinggal warga, sekolah dan rumah ibadah.
Warga lainnya, Antonius Panjaitan mengatakan, ia dan warga lainnya merasa tidak pernah berperkara. “Kami saja tidak tahu siapa yang menggugat. Karena rapat tanggal 21 Agustus 2025 itu, kami warga berjumlah sekitar 100 KK tidak diikutsertakan,” tuturnya.
Sementara, Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang mengatakan, keberadaan Pemko Pematangsiantar pada rapat kali ini, untuk meminta pendapat terkait objek lahan yang telah diputus oleh pengadilan.
“Hasil dari pertemuan (rapat) ini akan kami sampaikan kepada ketua pengadilan,” ucap Junaedi, pada rapat yang digelar di Aula Kantor Camat Siantar Marihat.
Pada rapat di aula kantor camat itu, warga menyampaikan empat poin keberatan, diantaranya:
1. Warga merasa tidak pernah berperkara dengan siapa pun
2. Kami menerima surat pemberitahuan itu tadi malam, ada tertulis tembusan kepada Ketua PN, kami komunikasi kepada PN tapi katanya belum menerima surat itu. Kami mohon dibuktikan ekspedisi surat kepada Ketua PN tersebut
3. Kami memilki SHM (Sertifikat Hak Milik), sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang membatalkan itu
4. Atas dasar apa Pemko Pematangsiantar menyimpulkan warga sebagai pihak yang ikut dalam putusan itu
Saat dikonfirmasi, Camat Siantar Marihat Pedi Arianto Sitopu mengaku kurang memahami permasalahan yang dihadapi warganya. “Aku kurang tahu bang kasus ini. Baru setahun aku disini,” katanya.
Sedangkan terkait surat undangan, menurutnya, ia telah memberikan surat undangan rapat kepada warga pada Kamis pagi, 2 Oktober 2025, untuk selanjutnya disampaikan pada warga.
Sementara, pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya Netty Simbolon SH, tidak memberikan tanggapan saat diminta tanggapannya. (SN14)