MENU
Surya Darmadi Siap Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Negara
WA FB
Nasional

Surya Darmadi Siap Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Negara

R Editor : Redaksi Sinata | 12 Oct 2025 | 18:26 WIB
Surya Darmadi Siap Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Negara
Surya Darmadi. (Ist)

Sinata.id - Melalui kuasa hukumnya, Surya Darmadi menyatakan kesediaannya menghibahkan aset sawit senilai fantastis, Rp10 triliun, kepada negara melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Namun, di balik sikap dermawan itu, terselip harapan besar, perlakuan hukum yang adil dan setara dari pemerintah.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengungkapkan bahwa kliennya siap menyerahkan seluruh kebun dan pabrik kelapa sawit miliknya yang berada di Kalimantan Barat. Nilainya tidak main-main, mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan taksiran bersih.

“Nilainya sekitar sepuluh triliun rupiah, mencakup kebun dan pabrik kelapa sawit di Kalimantan Barat,” ujar Handika dalam keterangan pers, dikutip Minggu (12/10/2025).

Menurut Handika, langkah ini bukan sekadar bentuk tanggung jawab moral, tetapi juga bagian dari komitmen untuk menuntaskan kewajiban finansial Surya Darmadi terhadap negara. “Maksud dan tujuannya jelas, untuk membayar utang negara,” tegasnya.

Namun, di balik hibah tersebut, ada pesan penting yang ingin disampaikan pihak Surya Darmadi.

Handika berharap pemerintah dapat memberikan perlakuan hukum yang setara terhadap lahan-lahan milik Duta Palma Group yang hingga kini belum memiliki surat keputusan (SK) pelepasan kawasan maupun hak guna usaha (HGU).

Ia menilai, penyelesaian status lahan itu seharusnya dilakukan lewat jalur administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, bukan melalui ranah pidana korupsi.

“Untuk kebun-kebun Duta Palma yang belum ada SK dan HGU-nya, kami mohon diselesaikan seperti yang lain, melalui mekanisme administratif. Bayar denda, bayar dana revitalisasi lahan, selesai secara aturan,” kata Handika.

Sindiran terhadap Jalur Tipikor

Lebih jauh, Handika menuding penanganan kasus Surya Darmadi lewat jalur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersifat diskriminatif.

Menurutnya, banyak perusahaan lain yang menghadapi kasus serupa justru diselesaikan lewat mekanisme administratif tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berliku.

“Yang lain diselesaikan lewat UU Cipta Kerja, selesai. Tapi kenapa Duta Palma justru dijerat lewat Tipikor?” ucapnya.

Pandangan ini mencerminkan kekecewaan terhadap perlakuan hukum yang dianggap tidak seimbang.

Handika berharap langkah hibah besar-besaran ini bisa menjadi momentum rekonsiliasi antara pengusaha dan negara, demi kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.