“Tiba-tiba datang surat meminta pembiayaan. Kami melihat tidak ada ketentuan yang mengakomodasi hal tersebut, sehingga tidak bisa dipenuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemko Medan menyebut penyelenggaraan kejuaraan olahraga internasional merupakan tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga, dalam hal ini PSSI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemerintah daerah menilai tidak tepat apabila biaya akomodasi dibebankan kepada APBD, termasuk melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah sejumlah tim peserta dikabarkan mengalami kendala pembayaran hotel. Panitia pelaksana menyebut adanya komitmen pembiayaan yang tidak terealisasi, sementara Pemko Medan menegaskan hal tersebut tidak pernah disepakati sejak awal. (A07)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.