Simalungun, SInata.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas layanan pertanahan berbasis digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) untuk memperkuat kepastian hukum dan mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen tanah.
Kabupaten Simalungun menjadi salah satu daerah yang lebih dulu mengadopsi layanan ini sejak Juni 2024.
Sertipikat-el merupakan dokumen hak atas tanah dalam format digital yang disimpan pada brankas elektronik milik pemegang hak.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan nasional yang menargetkan proses lebih cepat, aman, dan minim risiko kehilangan dokumen.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, menyatakan digitalisasi ini memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
“Sertipikat Elektronik membuat layanan pertanahan lebih mudah, cepat, dan aman. Masyarakat tidak lagi khawatir terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dokumen,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Penerapan sertipikat digital ini menawarkan sejumlah keunggulan. Dokumen dapat diakses langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku tanpa membawa arsip fisik.
Meski digital, pemegang hak tetap bisa menerima salinan cetak resmi berbahan secure paper yang tetap sah digunakan untuk kebutuhan administrasi.
Dari sisi keamanan, Sertipikat-el dilengkapi enkripsi dan autentifikasi berlapis, sehingga tidak bisa dibuka pihak tak berwenang.
Identitas digital unik pada setiap dokumen juga membuatnya sulit dipalsukan dan menekan peluang penipuan.
Keunggulan lain adalah ketahanan dokumen. Berbeda dengan sertipikat fisik yang rawan rusak atau hilang, Sertipikat-el tersimpan aman di sistem elektronik.
Jika perangkat pengguna bermasalah, dokumen dapat kembali diakses hanya dengan login ke akun pemilik.
Kantor Pertanahan Simalungun memastikan akan terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan agar masyarakat semakin familiar dengan layanan digital. (*)