Simalungun, Sinata.id – Aksi peredaran sabu yang dilakukan Beni Rajagukguk (34) berakhir tragis. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu digerebek polisi di kediamannya sendiri, Kampung Tengah, Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan.
Tanpa sempat melarikan diri, Beni ditangkap dalam kondisi tak berkutik saat polisi menemukan sembilan paket sabu seberat bruto 2,92 gram yang tersembunyi di rumahnya.
Barang haram itu sudah siap edar, lengkap dengan alat timbang, bong, plastik pembungkus, dan uang tunai hasil penjualan. Ia ditangkap petugas Polres Simalungun, Kamis (22/5/2025) sore.
“Begitu tiba di lokasi, tim langsung masuk dan menggeledah rumah tersangka. Dia tak bisa berbuat banyak ketika barang bukti ditemukan berserakan,” ujar Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, Senin (26/5/2025).
Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Hendrik di kawasan Tembung, Deli Serdang. Polisi kini memburu sosok tersebut yang diduga kuat menjadi pemasok barang haram ke berbagai wilayah.
Tak hanya sabu, rumah tersangka disulap bak markas kecil transaksi narkoba. Polisi menemukan timbangan digital, alat hisap, hingga ratusan plastik kosong yang biasa digunakan membungkus sabu.
Tersangka kini mendekam di Polres Simalungun. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga jaringan pemasok di balik Beni Rajagukguk berhasil dibongkar. (*)