Pematangsiantar, Sinata.id - Kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pematangsiantar ke lokasi pedagang melanggar aturan di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, sama sekali tanpa melakukan tindakan penegakan Perda.
Keberadaan personil Sat Pol PP, terpantau, hanya sebatas mendata pedagang yang melanggar aturan, karena berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Tidak terlihat tindakan penertiban.
Pantauan Sinata.id, Kamis (16/4/2026) malam, sejumlah personil Sat Pol PP. Saat itu, personil hanya mencatat atau mendata para pedagang.
Ari, warga yang ada di sekitar lokasi, juga tidak ada melihat dilakukan penertiban. "Datang hanya untuk mendata pedagang. Tidak tahu tujuan selanjutnya bagaimana,” ujar Ari.
Warga lainnya, Eno, berharap ada tindakan nyata dari Sat Pol PP atas pelanggaran Perda di Kota Pematangsiantar, termasuk terhadap pedagang yang menggelar lapak dagangannya di atas trotoar dan badan jalan, seperti di Jalan Sutomo dan Merdeka.
"Kalau memang ada pelanggaran, langsung ditertibkan. Jangan hanya datang data, lalu dibiarkan. Di Jalan Merdeka itu badan jalan sudah seperti milik pribadi pedagang,” keluh Eno, pengendara sepeda motor yang sedang lintas.
Tak hanya kecewa, sebagian warga mulai menaruh kecurigaan terhadap Sat Pol PP. "Kalau cuma didata tanpa penindakan, wajar masyarakat bertanya. Jangan-jangan ada sesuatu di balik ini. Jangan sampai muncul dugaan yang tidak-tidak,” ujar Agus, warga lainnya.
Agus juga menegaskan, agar penegakan aturan dilakukan secara adil, tanpa tebang pilih. Ia berharap, tidak hanya pedagang kecil yang menjadi sasaran, sementara pelanggaran lain terkesan dibiarkan.
“Kalau mau tertib, semua harus ditindak sama. Jangan yang kecil saja berani ditertibkan, tapi yang lain dibiarkan,” tandasnya
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sat Pol PP Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan kepadanya, Jumat ( 17/4/2026 ). (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.