Medan, Sinata.id– Tren pernikahan anak usia dini di Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan perbaikan. Berdasarkan indikator Age Specific Fertility Rate (ASFR), angka kelahiran pada kelompok usia 15–19 tahun turun signifikan dari 22 per 1.000 perempuan pada 2021 menjadi 17,3 pada tahun 2024.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dinas P3AKB Sumut, Laura Ance Sinaga, memaparkan data tersebut dalam Temu Pers yang digelar Dinas Kominfo Sumut, Senin (17/11/2025). Ia menyebutkan bahwa angka tersebut lebih baik dari rata-rata nasional yaitu 18 per 1.000 perempuan.
Laura menyampaikan bahwa pergeseran pola pikir perempuan muda menjadi faktor penting menurunnya angka kelahiran usia dini. “Kesadaran tentang kemandirian ekonomi dan kesiapan sebelum membangun keluarga semakin meningkat,” ujarnya.
Meski demikian, Sumut masih memiliki 14 kabupaten/kota dengan tingkat pernikahan dini yang tinggi antara lain Paluta, Padang Lawas, Sergai, Karo, Nias Selatan, Madina, Labuhanbatu, Tapsel, Asahan, Labusel, Deli Serdang, Nias Barat, Nias, dan Labura.
Sementara itu, terdapat lima daerah dengan tingkat kelahiran usia dini terendah, yaitu:
1. Kabupaten Toba
2. Tapanuli Utara
3. Humbanghasundutan
4. Dairi
5. Kota Pematangsiantar
Laura menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Ketenagakerjaan untuk mencegah pernikahan anak. “Kami terus memberikan edukasi tentang dampak pernikahan dini agar pemahaman masyarakat semakin baik,” katanya. (A1)