Ia menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan tidak ingin RKAT disepakati namun kemudian harus direvisi di tengah jalan karena target yang terlalu tinggi. “RKAT seharusnya cukup sekali dan bersifat final, bukan berubah-ubah,” katanya.
Rapat kerja tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi. Komisi VIII meminta Kepala Badan Pelaksana BPKH melakukan peninjauan ulang terhadap target RKAT 2026, sekaligus memaparkan rincian biaya operasional pada setiap pos.
Selain itu, DPR juga mendesak BPKH menjelaskan strategi konkret untuk mencapai target imbal hasil 7,90 persen pada 2026, agar pengelolaan dana haji lebih terukur, transparan, dan akuntabel bagi jemaah. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.