Jakarta, Sinata.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan menahan tarif listrik mengacu pada peraturan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro," jelas Tri dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian didasarkan pada perubahan beberapa indikator ekonomi, seperti:
- Kurs rupiah terhadap dolar AS
- Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi nasional
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk triwulan II-2026, parameter yang digunakan adalah data periode November 2025 – Januari 2026:
- Kurs Rp 16.743,46/US$
- ICP US$ 62,78 per barel
- Inflasi 0,22%
- HBA US$ 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara
Meski perhitungan awal menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak naik, termasuk untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi. Tujuan kebijakan ini adalah menjaga daya beli masyarakat, daya saing industri, dan stabilitas ekonomi nasional.
Imbauan Pemerintah dan Peran PLN
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional. Sementara itu, PT PLN (Persero) diminta menjaga keandalan pasokan, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar penyediaan listrik tetap andal dan berkelanjutan.
Daftar Tarif Listrik Triwulan II-2026
Berikut tarif listrik yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan:
- R-1/TR 900 VA – Rp 1.352,00/kWh
- R-1/TR 1.300 VA – Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA – Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA – Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR ≥6.600 VA – Rp 1.699,53/kWh
- B-2/TR 6.600–200 kVA – Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM >200 kVA – Rp 1.114,74/kWh
- I-3/TM >200 kVA – Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT ≥30.000 kVA – Rp 996,74/kWh
- P-1/TR 6.600–200 kVA – Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA – Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) – Rp 1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT – Rp 1.644,52/kWh
Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi sambil memastikan ketersediaan listrik yang stabil dan terjangkau.
Berita Terkait
Tiyo Ardianto Desak Menkeu Purbaya Jujur Soal Kondisi Ekonomi
11 Jun 2026
IHSG Melonjak 7,47 Persen, OJK Sebut Kepercayaan Investor Mulai Pulih
10 Jun 2026
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis Berhenti Beroperasi, Dana dari BGN Belum Cair
10 Jun 2026
Mulai 15 Juni, 1.555 Petugas Sensus Akan Dikerahkan Mendata Warga Deli Serdang
10 Jun 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Warga Mengaku Kecewa dan Pasrah
10 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.