MENU
Tengah Malam, 2 Pemuda di Siantar Ditangkap Polisi, BB 8 Butir Ekstasi
WA FB
Pematangsiantar

Tengah Malam, 2 Pemuda di Siantar Ditangkap Polisi, BB 8 Butir Ekstasi

G Editor : Gunawan Purba | 17 May 2026 | 20:06 WIB
Tengah Malam, 2 Pemuda di Siantar Ditangkap Polisi, BB 8 Butir Ekstasi
2 tersangka perkara narkoba jenis ekstasi

Pematangsiantar, Sinata.id - Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap 2 pria muda yang diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis ekstasi, Rabu (13 Mei 2026) malam.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DD (20), warga Jalan Melati Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, dan R (21), warga Jalan Penyabungan, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan Kota Pematangsiantar.

“Mendapat informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial DD di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari,” ujar AKP Irwanta, Minggu (17/5/2026)

Saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 23.40 WIB, petugas menemukan sebuah dompet berisi barang bukti (BB) berupa 8 butir pil ekstasi yang sebelumnya sempat diletakkan pelaku di atas dinding dekat lokasi penangkapan.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam yang berada di tangan pelaku.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria lainnya berinisial R di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Dari tangan R, polisi mengamankan satu unit ponsel Oppo warna hijau yang ditemukan di kantong celananya.

Dalam pemeriksaan awal, R diduga mengakui bahwa delapan butir ekstasi tersebut merupakan miliknya dan diserahkan kepada DD untuk diperjualbelikan.

Ia juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial J yang disebut berdomisili di kawasan Tembung, Kota Medan.

Namun saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, sosok berinisial J tersebut belum berhasil ditemukan karena nomor kontaknya sudah tidak aktif.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Markas Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.