Polisi juga menegaskan bahwa motif pembunuhan masih diselidiki, namun pengadilan memerintahkan agar Salehuddin menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu untuk memastikan kondisi mentalnya.
Baca Juga: Pegawai BPOM Batam Dibunuh Suami di Singapura
Takut Hukuman Mati, Minta Disidang di Indonesia
Ketika jaksa menjelaskan ancaman hukuman mati yang menanti jika terbukti bersalah, ekspresi Salehuddin berubah drastis.
Wajahnya tampak panik, matanya menatap kosong ke layar, lalu suaranya bergetar.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Hukumannya adalah hukuman mati. Saya mohon jangan di sini,” ujarnya.
Namun hukum di Singapura dikenal keras dan tak mengenal kompromi, terutama dalam kasus pembunuhan berencana.
Jika pengadilan menemukan bukti kuat, eksekusi gantung menanti di ujung perjalanan hukumnya.
Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura disebut tengah memantau proses hukum dan siap memberikan bantuan konsuler, termasuk penerjemah dan pendampingan hukum bagi Salehuddin. [zainal/a46]