Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Terdakwa Pembuang Mayat Mutia Divonis 12 Tahun Penjara, Rekannya DPO

Editor: Redaksi Sinata 2
1 September 2025 | 07:39 WIB
Rubrik: News
terdakwa ridwan alias iwan bagong. (foto: sinata/hendri)

Terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Ridwan alias Iwan Bagong, terdakwa kasus tewasnya Mutia Pratiwi (26) alias Sela, yang mayatnya ditemukan kawasan hutan lindung di Kabupaten Karo. Terdakwa memiliki peran untuk membuang mayat korban.

Mutia tewas dibunuh oleh kekasihnya, Joe Frisco Johan alias Joe yang diputus bersalah dan dihukum seumur hidup. Hakim sidang menyatakan perbuatannya sesuai Pasal 340 KUHPidana tentang pembuhuhan berencana.

“Menjatuhkan hukuman terhadal terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong dengan pidana selama 12 tahun penjara,” kata hakim ketua sidang Rinto Leoni Manullang, beranggotan Rinding Simbara dan Febriani, Jumat (29/8/2025).

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan 6 tahun penjara yang dibacakan jaksa pada sidang beragendakan tuntutan.

Hakim sidang saat membacakan putusan menyatakan perbuatan terdakwa Ridwan mengacu Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Terdakwa Ridwan merupakan satu dari 2 pelaku yang membuang mayat korban ke Kabupaten Tanah Karo, rekannya Pargaulan Silaban dalam pencarian orang.

Keduanya menerima pekerjaan dari Edy Iswandy (terdakwa lain) dan diupah seratus juta oleh Joe Frisco Johan, aktor utama dalam tewasnya Mutia Pratiwi, pada 20 Oktober 2024.

Terdakwa Edy menawarkan pekerjaan kepada Ridwan, usai dihubungi oleh Sahrul Nasution (terdakwa lain), yang merupakan orang suruhan Joe Frisco. Sahrul memberikan upah kepada Ridwan dan Pargaulan (DPO) sebesar seratus juta rupiah. Uang tersebut milik Joe yang diambil Ridwan dari salah satu bank swasta atas suruhan Joe.

Mutia tewas dibunuh terdakwa Joe di sebuah ruko milik Joe Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, setelah sebelumnya dianiaya membabi buta termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban pada 20 Oktober 2024. Dua hari setelahnya jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di kawasan hutan Berastagi, Kabupaten Karo. (SN14)

Berita Terkait

forum masyarakat indonesia emas (formas) menyelenggarakan kegiatan “indonesia berdoa lintas agama”.
Nasional

Formas Gelar “Indonesia Berdoa Lintas Agama” Pererat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:37 WIB

  Jakarta, Sinata.id – Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) menyelenggarakan kegiatan “Indonesia Berdoa Lintas Agama” sebagai bentuk komitmen memperkuat persatuan...

Baca SelengkapnyaDetails
rsud tengku mansyur tanjungbalai.
Regional

Siswi SMP di Tanjungbalai Diduga Nekat Melompat dari Lantai Empat Sekolah

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:33 WIB

  Tanjungbalai, Sinata.id– Seorang siswi kelas VIII berinisial CWY (13) dilaporkan terjatuh dari lantai empat salah satu sekolah swasta di...

Baca SelengkapnyaDetails
palang merah indonesia (pmi) kabupaten padang lawas utara (paluta) memastikan keikutsertaannya dalam kegiatan jumpa bakti gembira (jumbara) palang merah remaja (pmr) se-tapanuli bagian selatan.
News

PMI Paluta Kirim 35 Anggota PMR ke Ajang Jumbara Tabagsel

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:31 WIB

  Padangsidimpuan, Sinata.id – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memastikan keikutsertaannya dalam kegiatan Jumpa Bakti Gembira...

Baca SelengkapnyaDetails
ketua umum punguan pomparan somba debata (ppsd) siahaan indonesia, kombes pol (purn) dr. maruli siahaan, sh, mh, resmi melantik jajaran pengurus ppsd indonesia di tugu somba debata, dolok najagar, balige, pada sabtu (18/10/2025).
Regional

Kombes (Purn) Maruli Siahaan Kukuhkan Pengurus PPSD Indonesia di Balige

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:30 WIB

  Toba, Sinata.id– Ketua Umum Punguan Pomparan Somba Debata (PPSD) Siahaan Indonesia, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH,...

Baca SelengkapnyaDetails
seorang pengemudi becak bermotor bernama fauji (60) tewas dalam kecelakaan di jalan letjen jamin ginting, tepatnya di kawasan pajak usu (pajus), medan, pada sabtu (18/10/2025) dini hari.
News

Pengendara Becak Tewas Ditabrak Fortuner di Medan, Pelaku Kabur

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:28 WIB

  Medan, Sinata.id- Seorang pengemudi becak bermotor bernama Fauji (60) tewas dalam kecelakaan di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya di...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Formas Gelar “Indonesia Berdoa Lintas Agama” Pererat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

19 Oktober 2025 | 22:37 WIB
Regional

Siswi SMP di Tanjungbalai Diduga Nekat Melompat dari Lantai Empat Sekolah

19 Oktober 2025 | 22:33 WIB
News

PMI Paluta Kirim 35 Anggota PMR ke Ajang Jumbara Tabagsel

19 Oktober 2025 | 22:31 WIB
Regional

Kombes (Purn) Maruli Siahaan Kukuhkan Pengurus PPSD Indonesia di Balige

19 Oktober 2025 | 22:30 WIB
News

Pengendara Becak Tewas Ditabrak Fortuner di Medan, Pelaku Kabur

19 Oktober 2025 | 22:28 WIB
Regional

Generasi Muda Didorong Berpikir Kritis untuk Mengawal Masa Depan Indonesia

19 Oktober 2025 | 22:26 WIB
Simalungun

Longsor di Siporkas Putuskan Akses Jalan Penghubung Kecamatan Raya dan Raya Kahean

19 Oktober 2025 | 20:58 WIB
Pematangsiantar

LBH Siantar Layangkan Somasi ke PT Indoin Terkait Hak Karyawan

19 Oktober 2025 | 19:38 WIB
Nasional

Rocky Gerung: Partai Politik Mainan Kuno, Suara Netizen yang Trendi

19 Oktober 2025 | 15:48 WIB
Regional

Pertunjukan Musik TOTK 2025 Samosir, Para Kepala Daerah Pukau Ribuan Penonton

19 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Nasional

Modus Kejahatan Berkembang, Jual Beli Mobil Malah Disekap

19 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Dunia

ICC Tolak Banding Israel, PM Netanyahu dan Gallant Tetap Buronan Internasional

19 Oktober 2025 | 14:23 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id