Pematangsiantar, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Ridwan alias Iwan Bagong, terdakwa kasus tewasnya Mutia Pratiwi (26) alias Sela, yang mayatnya ditemukan kawasan hutan lindung di Kabupaten Karo. Terdakwa memiliki peran untuk membuang mayat korban.
Mutia tewas dibunuh oleh kekasihnya, Joe Frisco Johan alias Joe yang diputus bersalah dan dihukum seumur hidup. Hakim sidang menyatakan perbuatannya sesuai Pasal 340 KUHPidana tentang pembuhuhan berencana.
“Menjatuhkan hukuman terhadal terdakwa Ridwan alias Iwan Bagong dengan pidana selama 12 tahun penjara,” kata hakim ketua sidang Rinto Leoni Manullang, beranggotan Rinding Simbara dan Febriani, Jumat (29/8/2025).
Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan 6 tahun penjara yang dibacakan jaksa pada sidang beragendakan tuntutan.
Hakim sidang saat membacakan putusan menyatakan perbuatan terdakwa Ridwan mengacu Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.
Terdakwa Ridwan merupakan satu dari 2 pelaku yang membuang mayat korban ke Kabupaten Tanah Karo, rekannya Pargaulan Silaban dalam pencarian orang.
Keduanya menerima pekerjaan dari Edy Iswandy (terdakwa lain) dan diupah seratus juta oleh Joe Frisco Johan, aktor utama dalam tewasnya Mutia Pratiwi, pada 20 Oktober 2024.
Terdakwa Edy menawarkan pekerjaan kepada Ridwan, usai dihubungi oleh Sahrul Nasution (terdakwa lain), yang merupakan orang suruhan Joe Frisco. Sahrul memberikan upah kepada Ridwan dan Pargaulan (DPO) sebesar seratus juta rupiah. Uang tersebut milik Joe yang diambil Ridwan dari salah satu bank swasta atas suruhan Joe.
Mutia tewas dibunuh terdakwa Joe di sebuah ruko milik Joe Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, setelah sebelumnya dianiaya membabi buta termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban pada 20 Oktober 2024. Dua hari setelahnya jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di kawasan hutan Berastagi, Kabupaten Karo. (SN14)