Pondang menegaskan bahwa pernikahan merupakan komitmen rohani yang harus dipertahankan, sehingga gugatan yang tidak berbasis pada pelanggaran berat dianggap bertentangan dengan ajaran iman dan nilai sosial.
“Menggugat cerai tanpa dasar perjinahan sama saja menantang ketetapan Tuhan. Gereja tidak mengakui perceraian seperti itu, dan menurut kami majelis hakim pun perlu mempertimbangkan aspek sosial dan moral tersebut,” tambahnya.
“Klien kami berpegang pada ajaran Kristen bahwa pernikahan harus dipertahankan. Karena itu gugatan ini bukan hanya prematur menurut hukum, tetapi juga bertentangan dengan firman Tuhan sendiri,” pungkasnya.
Sidang perceraian ini dijadwalkan berlanjut pada Senin, 24 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.