MENU
Terindikasi Tidak Sesuai Permendagri, Wakil Ketua DPRD Siantar Minta S...
WA FB
Pematangsiantar

Terindikasi Tidak Sesuai Permendagri, Wakil Ketua DPRD Siantar Minta Syarat Calon Dirum Diganti

G Editor : Gunawan Purba | 21 Aug 2025 | 15:05 WIB
Terindikasi Tidak Sesuai Permendagri, Wakil Ketua DPRD Siantar Minta Syarat Calon Dirum Diganti
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Daud Simanjuntak (tengah), bersama ketua dan wakil lainnya

Ia mengingatkan, jika tetap dipaksakan, ketentuan tersebut dapat menimbulkan preseden buruk bagi Pemko Pematangsiantar dalam proses penempatan pejabat di perusahaan daerah. “Kita tidak ingin ke depan muncul masalah hukum yang justru merugikan daerah,” tegasnya.

Daud pun meminta panitia seleksi maupun Pemko Pematangsiantar untuk segera meninjau ulang dan merevisi syarat calon dirum tersebut, agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.