Pematangsiantar, Sinata.id – Merasa pengaduan tidak ditindaklanjuti, Aliansi BEM/Senat (BSM) se-Kota Pematangsiantar kecam Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kota Pematangsiantar.
Demikian siaran pers dari Aliansi BSM se-Kota Pematangsiantar yang dikirim ke Sinata.id melalui pesan Whatsapp (WA) oleh Gideon Surbakti, Jumat 25 April 2025.
Menurut Gideon Surbakti, pengaduan terkait dugaan pemukulan mahasiswa saat aksi unjuk rasa, yang diduga dilakukan Anggota DPRD Pematangsiantar Robin Manurung dari Fraksi Nasdem, tidak ditindaklanjuti BKD.
“Hari demi hari berlarut, namun sampai saat ini belum ada terdengar tindakan yang dilakukan oleh pihak Badan Kehormatan Dewan DPRD Pematangsiantar yang bertugas dan berwewenang untuk mendisiplinkan Anggota DRPD, dan hanya memilih diam dan tak ada sikap tegas,” sebut Gideon.
Bagi Gideon, ia akan terus memperjuangkan kasus dugaan pelanggaran etik Anggota DPRD Pematangsiantar tersebut, meski nantinya harus seorang diri berjuang untuk itu.
“Dan saat ini jika 100 orang diam, 10 orang tak bergerak, hanya ada 1 orang yang akan tetap melawan, itu (adalah) saya,” tandas Gideon.
Lalu, Gideon juga merasa curiga dengan tidak ditindaklanjutinya pengaduan tersebut. “Apakah BKD masih berfungsi dan paham wewenangnya, atau ada sesuatu permainan yang telah dirancang dibalik layar?” tanyanya.
Sementara, Ketua BKD Kota Pematangsiantar Ramses Manurung berkeberatan disebut pengaduan tidak ditindaklanjuti.
Menurut Ramses, pengaduan dugaan pelanggaran etik Anggota DPRD Pematangsiantar sedang berproses. Dimana, hari ini BKD telah melayangkan surat kepada Pimpinan DPRD untuk memanggil pihak-pihak terkait.
“Kenapa dibilang kami tidak menindaklanjuti? Kan kami tindak lanjuti. Kami sudah surati pimpinan agar memanggil pihak terkait,” sebut Ramses.
Ungkap Ramses, adapun pihak yang dipanggil diantaranya, pelapor, mahasiswa, saksi dari Sat Pol PP serta kepolisian yang berada di lokasi saat aksi unjuk rasa dan dugaan pemukulan terjadi.
Selain itu, katanya, Senin depan, BKD akan menggelar rapat internal untuk membahas persoalan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud. (*)