Pematangsiantar, Sinata.id – Terkait kasus pembunuhan Juliana Lumbantoruan alias Maya, pemilik Hotel (Kos) Cahaya Kasih, Jenggo Tambunan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa 11 Nopember 2025.
Jenggo Tambunan diperiksa sebagai saksi, dengan terdakwa Johan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinding Simbara SH, dan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar Selamet Riady Damanik SH.
Pada kesaksiannya, Jenggo bercerita tentang awal mula terdakwa (Johan) dan korban (Maya) kos di Rumah Kos (dahulu hotel) Cahaya Kasih miliknya. Sehingga saksi mengenal terdakwa hanya sebatas anak kos.
“Saya kenal karena anak kos saja. Tidak ada hubungan keluarga dengannya. Mereka tinggal di tempat saya sekitar 6 bulan di tahun 2025 ini,” ucapnya.
Lanjutnya, terdakwa datang bersama perempuan (korban) dan tinggal di kamar nomor 1 lantai 2 Rumah Kos (Hotel) Cahaya Kasih.
“Mereka pernah saya usir, karena sering ribut. Termasuk dengan tetangga kamar kos juga pernah ribut,” ujarnya.
Hanya saja, setelah diusir, sebut Jenggo, terdakwa dan korban kembali menemuinya, lalu bermohon untuk bisa kembali kos di Rumah Kos Cahaya Kasih.
“Almarhum bermohon lagi untuk tinggal. Karena saya kasihan, jadi saya terima, walaupun istri saya menolak. Mereka bayar Rp400 ribu per bulan,” tuturnya.
Katanya, pada 21 Juni 2025 yang lalu, keluarga Juliana (korban) datang untuk menanyakan keberadaan Juliana.
Hanya saja saat itu, ia tidak mengenal nama Juliana. Setelah ditunjukkan foto, barulah Jenggo mengetahui kalau Juliana yang dimaksud adalah Maya.
Lalu, bersama keluarga korban, pintu kamar kos terdakwa mereka buka paksa. “Kami bersama-sama membuka paksa gembok kamar tersebut dengan martil. Kemudian Johan melompat ke lantai 1, dan lanjut keluar hingga mengenai jemuran tetangga,” ucapnya.
Melihat Johan melarikan diri, keluarga korban bersama warga mengejar terdakwa. Hingga kemudian berhasil didapat, lalu diserahkan ke Polsek Siantar Utara.
Lalu, kata Jenggo, masih di hari yang sama, persisnya menjelang malam sekira pukul 18.30 WIB, sejumlah aparat kepolisian mendatangi Rumah Kos Cahaya Kasih.
“Kemudian datang polisi bersama keluarganya. Katanya ada mayat disini (Hotel Cahaya Kasih). Setelah saya di panggil polisi, kami melihat ada mayat jenis kelamin perempuan,” ucapnya.
Lebih lanjut Jenggo mengatakan, di kamar kos itu, ia melihat darah di lantai dan tilam. “Saya nggak tahu kerjanya (terdakwa) apa. Yang penting baik-baik mereka,” tambahnya.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Rinding Simbara menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada 18 Nopember 2025, untuk mendengar keterangan terdakwa. (SN14)