Lebih lanjut Jenggo mengatakan, di kamar kos itu, ia melihat darah di lantai dan tilam. "Saya nggak tahu kerjanya (terdakwa) apa. Yang penting baik-baik mereka," tambahnya.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Rinding Simbara menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada 18 Nopember 2025, untuk mendengar keterangan terdakwa. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.