Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Terkait Penetapan UPT Disnaker Sumut, PT RAS Tunggu Keputusan Kemnaker

Editor: Gunawan Purba
5 November 2025 | 09:46 WIB
Rubrik: Simalungun, Pematangsiantar
terkait penetapan unit pelayanan teknis (upt) dinas tenaga kerja (disnaker) sumut wilayah siantar-simalungun, pt ras masih menunggu keputusan kementerian tenaga kerja (kemnaker).

Karyawan dan PKS PT RAS

Pematangsiantar, Sinata.id – Terkait penetapan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut Wilayah Siantar-Simalungun, PT RAS masih menunggu keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Keputusan Kemnaker diharapkan dapat menuntaskan sengketa antara buruh dengan perusahaan, setelah PT RAS mengajukan banding ke Kemnaker atas penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah Siantar-Simalungun beberapa waktu lalu.

“Kami sudah ajukan banding ke Kementerian Tenaga Kerja. Jadi kami menunggu keputusan kementerian terkait penetapan UPT Disnaker di Siantar,” ujar Manager PT RAS, J Manurung, Selasa 3 Nopember 2025.

Seiring dengan hal itu, J Manurung berharap, agar setiap pihak untuk bersabar. Lalu, tidak membuat pernyataan yang dapat merusak harga diri pihak lain.

Lebih lanjut Manager PT RAS menyesalkan tudingan menyesatkan yang disampaikan segelintir pekerja (karyawan) PT RAS saat melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Simalungun beberapa hari lalu.

Sementara, Yosepan Harianja, salah satu karyawan PT RAS, saat ditemui menegaskan, sepengetahuan dirinya, Direktur Utama (Dirut) PT RAS tidak pernah menipu karyawannya.

Lebih lanjut Yosepan merasa yakin, hal yang sama juga dirasakan seratusan karyawan PT RAS lainnya. “Kalau soal penetapan UPT Disnaker, kalau aku tidak salah, saat ini PT RAS sedang banding. Jadi, ya ditunggulah prosesnya. Jangan langsung menuding yang tidak-tidak,” tandas Yosepan.

ES Jauh Lebih Banyak Tidak Masuk Kerja daripada Bekerja

Lebih lanjut Manager PT RAS J Manurung menjelaskan, sejak Juli 2025 hingga Oktober 2025, ES jauh lebih banyak tidak masuk kerja daripada bekerja.

Ungkap J Manurung, sepanjang bulan Juli 2025, ES tidak masuk kerja ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT RAS selama 20 hari. Sehingga, ia hanya bekerja 11 hari di bulan itu.

Pada Agustus 2025, cuma bekerja 10 hari. Sisanya 21 hari tidak masuk. Lalu September 2025, masuk kerja cuma 5 hari. Kemudian, hingga 20 Oktober 2025, ES sama sekali tidak pernah masuk kerja.

Sebut Manurung, ES tidak masuk kerja kerap mengandalkan surat sakit dari berbagai fasilitas kesehatan (faskes). Seperti puskesmas dari berbagai tempat, rumah sakit di Tebing Tinggi dan Pematangsiantar, maupun dari praktik dokter.

“Namun ia tidak pernah melampirkan surat opname (rawat inap). Malah cukup sering, dari surat sakit ditera-kan untuk istirahat 3 hari, namun ia tidak masuk kerja lebih dari 3 hari,” ujar J Manurung.

Bahkan, lanjutnya, ada surat dari dr HCL yang menerbitkan keterangan ES sedang sakit, sehingga diperlukan istirahat selama 30 hari, terhitung sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 Oktober 2025.

Surat keterangan untuk istirahat 30 hari itu pun memunculkan kecurigaan. Ditambah lagi, sejumlah karyawan PT RAS ada melihat ES sedang beraktivitas di “luaran”.

Beranjak dari kecurigaan tersebut, pihak PT RAS mempertanyakan surat keterangan dari dr HCL. Dari keterangan resmi dokter inilah diketahui, kalau ES mengeluh sakit dibagian tubuhnya.

Namun, meski ada keluhan sakit, dr HCL, sebut J Manurung, menyatakan melalui pernyataan tertulisnya, bahwa ES tetap mampu untuk bekerja.

Serta, surat keterangan yang diberikan, bukan untuk tidak masuk kerja. Melainkan untuk keperluan terapi pada hari tertentu. “Bahkan terapi bisa dilakukan setelah selesai jam kerja,” kata J Manurung.

Bukan hanya itu, kata Manurung, surat keterangan dokter (istirahat 30 hari), diduga diterbitkan pada pertengahan Oktober 2025, namun pada keterangan beristirahat, dibuat terhitung sejak 1 Oktober 2025. (*)

Berita Terkait

terduga pelaku diamankan. ist
Simalungun

Pelaku Curanmor di Simalungun Ditangkap Usai 2 Hari Melarikan Motor

Editor: Tumpal Pandapotan
5 November 2025 | 11:33 WIB

Simalungun, Sinata.id – Polsek Tanah Jawa mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor yang terjadi di Dusun I, Nagori...

Baca SelengkapnyaDetails
warga naga dolok raih kepastian hukum atas tanah
Simalungun

Warga Naga Dolok Raih Kepastian Hukum atas Tanah

Editor: Tumpal Pandapotan
5 November 2025 | 11:24 WIB

Simalungun, Sinata.id - Sertipikat tanah diserahkan kepada seorang masyarakat Nagori Naga Dolok, Kabupaten Simalungun. Penyerahan ini merupakan realisasi Program Pendaftaran...

Baca SelengkapnyaDetails
tersangka diamankan petugas polis
Simalungun

Polres Simalungun Klaim Selamatkan Generasi Bangsa usai Tangkap Pengedar Sabu 6 Gram

Editor: Tumpal Pandapotan
5 November 2025 | 10:42 WIB

Simalungun, Sinata.id - Polres Simalungun menggagalkan peredaran sabu sebanyak 6,27 gram melalui penangkapan seorang bandar berinisial Pebri Gunawan Sianipar (19),...

Baca SelengkapnyaDetails
soal gedung iv pasar horas, anggota dprd sumatera utara (sumut), rony situmorang tanggapi bantahan kepala badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah (bpkpd) kota pematangsiantar arri sembiring.
Pematangsiantar

Soal Pasar Horas, Anggota DPRD Sumut Tanggapi Bantahan Kepala BPKPD Siantar

Editor: Gunawan Purba
5 November 2025 | 08:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Soal Gedung IV Pasar Horas, Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola...

Baca SelengkapnyaDetails
jarak karaoke anda dan gereja hanya dipisahkan minimarket. (foto: ist)
Pematangsiantar

Berdekatan dengan Gereja, Lurah Merdeka Surati Karaoke Anda

Editor: Tumpal Pandapotan
4 November 2025 | 23:55 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Lurah Merdeka, Kota Pematangsiantar, Harianto Saragih, menyurati manajemen Karaoke Anda terkait izin usaha kelab malam itu yang...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Pelaku Curanmor di Simalungun Ditangkap Usai 2 Hari Melarikan Motor

5 November 2025 | 11:33 WIB
Simalungun

Warga Naga Dolok Raih Kepastian Hukum atas Tanah

5 November 2025 | 11:24 WIB
Religi

Bahaya Disa: Mengapa Dosa Menjauhkan Kita dari Allah, Tapi Tidak dari Kasih-Nya

5 November 2025 | 11:20 WIB
Religi

Umat yang Dibentuk untuk Memuliakan Tuhan: Hidup dalam Kasih dan Kemerdekaan Sejati

5 November 2025 | 11:17 WIB
Religi

Makna Memikul Salib dalam Pemuridan Sejati Menurut Lukas 9:23–24

5 November 2025 | 11:14 WIB
Regional

Bupati Toba Lantik Paber Napitupulu sebagai Penjabat Sekretaris Daerah

5 November 2025 | 11:11 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Klaim Selamatkan Generasi Bangsa usai Tangkap Pengedar Sabu 6 Gram

5 November 2025 | 10:42 WIB
Regional

Disdukcapil Toba Lakukan Perekaman KTP Elektronik di 20 SMA dan SMK

5 November 2025 | 09:58 WIB
Crime Story

Polres Humbahas Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor

5 November 2025 | 09:56 WIB
Regional

5 Tersangka Penganiaya Pemuda hingga Tewas di Sibolga Sudah Ditangkap

5 November 2025 | 09:55 WIB
Regional

Dokumen Belum Lengkap, Penebangan Pinus di Toba Tetap Lanjut

5 November 2025 | 09:54 WIB
Regional

Angelica Simatupang, Raih Puteri Remaja Indonesia “Best Video Presentasi” 2025

5 November 2025 | 09:51 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com