Pematangsiantar, Sinata.id – Terkait penetapan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut Wilayah Siantar-Simalungun, PT RAS masih menunggu keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Keputusan Kemnaker diharapkan dapat menuntaskan sengketa antara buruh dengan perusahaan, setelah PT RAS mengajukan banding ke Kemnaker atas penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah Siantar-Simalungun beberapa waktu lalu.
“Kami sudah ajukan banding ke Kementerian Tenaga Kerja. Jadi kami menunggu keputusan kementerian terkait penetapan UPT Disnaker di Siantar,” ujar Manager PT RAS, J Manurung, Selasa 3 Nopember 2025.
Seiring dengan hal itu, J Manurung berharap, agar setiap pihak untuk bersabar. Lalu, tidak membuat pernyataan yang dapat merusak harga diri pihak lain.
Lebih lanjut Manager PT RAS menyesalkan tudingan menyesatkan yang disampaikan segelintir pekerja (karyawan) PT RAS saat melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Simalungun beberapa hari lalu.
Sementara, Yosepan Harianja, salah satu karyawan PT RAS, saat ditemui menegaskan, sepengetahuan dirinya, Direktur Utama (Dirut) PT RAS tidak pernah menipu karyawannya.
Lebih lanjut Yosepan merasa yakin, hal yang sama juga dirasakan seratusan karyawan PT RAS lainnya. “Kalau soal penetapan UPT Disnaker, kalau aku tidak salah, saat ini PT RAS sedang banding. Jadi, ya ditunggulah prosesnya. Jangan langsung menuding yang tidak-tidak,” tandas Yosepan.
ES Jauh Lebih Banyak Tidak Masuk Kerja daripada Bekerja
Lebih lanjut Manager PT RAS J Manurung menjelaskan, sejak Juli 2025 hingga Oktober 2025, ES jauh lebih banyak tidak masuk kerja daripada bekerja.
Ungkap J Manurung, sepanjang bulan Juli 2025, ES tidak masuk kerja ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT RAS selama 20 hari. Sehingga, ia hanya bekerja 11 hari di bulan itu.
Pada Agustus 2025, cuma bekerja 10 hari. Sisanya 21 hari tidak masuk. Lalu September 2025, masuk kerja cuma 5 hari. Kemudian, hingga 20 Oktober 2025, ES sama sekali tidak pernah masuk kerja.
Sebut Manurung, ES tidak masuk kerja kerap mengandalkan surat sakit dari berbagai fasilitas kesehatan (faskes). Seperti puskesmas dari berbagai tempat, rumah sakit di Tebing Tinggi dan Pematangsiantar, maupun dari praktik dokter.
“Namun ia tidak pernah melampirkan surat opname (rawat inap). Malah cukup sering, dari surat sakit ditera-kan untuk istirahat 3 hari, namun ia tidak masuk kerja lebih dari 3 hari,” ujar J Manurung.
Bahkan, lanjutnya, ada surat dari dr HCL yang menerbitkan keterangan ES sedang sakit, sehingga diperlukan istirahat selama 30 hari, terhitung sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 Oktober 2025.
Surat keterangan untuk istirahat 30 hari itu pun memunculkan kecurigaan. Ditambah lagi, sejumlah karyawan PT RAS ada melihat ES sedang beraktivitas di “luaran”.
Beranjak dari kecurigaan tersebut, pihak PT RAS mempertanyakan surat keterangan dari dr HCL. Dari keterangan resmi dokter inilah diketahui, kalau ES mengeluh sakit dibagian tubuhnya.
Namun, meski ada keluhan sakit, dr HCL, sebut J Manurung, menyatakan melalui pernyataan tertulisnya, bahwa ES tetap mampu untuk bekerja.
Serta, surat keterangan yang diberikan, bukan untuk tidak masuk kerja. Melainkan untuk keperluan terapi pada hari tertentu. “Bahkan terapi bisa dilakukan setelah selesai jam kerja,” kata J Manurung.
Bukan hanya itu, kata Manurung, surat keterangan dokter (istirahat 30 hari), diduga diterbitkan pada pertengahan Oktober 2025, namun pada keterangan beristirahat, dibuat terhitung sejak 1 Oktober 2025. (*)