Pematangsiantar, Sinata.id – Terkuak pada rapat kerja (raker) Komisi III DPRD Pematangsiantar bersama BPBD, bahwa korban bencana angin kencang lambat mendapat bantuan, karena camat (pihak kecamatan) lamban memberikan data korban kepada BPBD.
Hal itu dikuak Kabid Penanganan Darurat dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematangsiantar, Rohman Sipayung, saat menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DPRD Erwin Siahaan pada raker Komisi III DPRD, Selasa 25 Nopember 2025, untuk membahas RAPBD Tahun 2026.
Kata Rohman, mekanisme penyaluran bantuan untuk korban terdampak bencana dari BPBD, berhubungan erat dengan data yang dihimpun pihak kelurahan yang diteruskan ke kecamatan.
“Bukan kami ingin menyalahkan siapa pun, tetapi lambatnya pendataan dari kecamatan membuat penyaluran bantuan kepada warga terdampak menjadi lebih lama,” ujarnya
Seperti peristiwa bencana angin kencang pada 23 September 2025 lalu, katanya, BPBD menyalurkan bantuan dilakukan setelah cukup lama dari peristiwa.
“Saat kejadian puting beliung kemarin, pendistribusian bantuan memakan waktu hampir dua minggu, karena kami menunggu data lengkap dari kelurahan,” ujar Rohman Sipayung.
Tercatat, dalam peristiwa puting beliung September lalu, ada sekira 271 KK korban terdampak bencana yang berhak menerima bantuan. Seluruh bantuan akhirnya dapat disalurkan setelah data resmi diterima dan diverifikasi.
Pada raker tersebut, Komisi III DPRD juga menyoroti tentang pentingnya kesiapsiagaan. Termasuk ketersediaan (stok) logistik dan fasilitas penyimpanan yang memadai.
“BPBD harus selalu siap. Warga yang terdampak bencana tidak bisa menunggu. Harus ada stok (bantuan) yang selalu tersedia, dan ini tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif,” tandas Erwin Siahaan. (*)