MENU
Tersangka Korupsi BUMNag Unggul Jaya Diserahkan ke Jaksa Simalungun, K...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Tersangka Korupsi BUMNag Unggul Jaya Diserahkan ke Jaksa Simalungun, Kerugian Capai Rp533 Juta

J Editor : Jansen Siahaan | 16 Mar 2026 | 18:22 WIB
Tersangka Korupsi BUMNag Unggul Jaya Diserahkan ke Jaksa Simalungun, Kerugian Capai Rp533 Juta
Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus korupsi BUMNag Unggul Jaya di Kejari Simalungun. (istimewa)

Simalungun, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Senin (16/3/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan oleh tim jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka berinisial JP, yang merupakan mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021–2026.

Informasi yang diperoleh dari Humas Kejari Simalungun, David Siregar, menyebutkan bahwa JP diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang berada di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Dugaan Penyimpangan Anggaran

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun terhadap pengelolaan keuangan BUMNag Unggul Jaya untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

“Dalam laporan tersebut ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan oleh struktur organisasi BUMNag,” kata David.

Dari hasil pemeriksaan administrasi terhadap dokumen realisasi penggunaan dana, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan BUMNag sebesar Rp533.297.283.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Dalam perkara ini, tersangka JP dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.

Pasal Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pasal Subsidair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tersangka Ditahan 20 Hari

Untuk memperlancar proses penuntutan serta memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin (16/3/2026).

Selanjutnya, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk menjalani proses persidangan. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.