Medan, Sinata.id – Untuk memaksimalkan pencarian, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) masukkan tiga tersangka pengendali distribusi narkoba jalur laut dan pemilik Dragon KTV di Medan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua dari tiga tersangka itu adalah pasangan suami istri pemilik Dragon KTV di Medan, Ardinal alias Doni (43 tahun) dan Herina br Manurung (40 tahun). Keduanya berdomisili di Jalan Jermal VII, Medan Denai.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Poldasu, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa 2 September 2025 menjelaskan, dari hasil penyelidikan Ditresnarkoba, tersangka Ardinal dan Herina, diduga menyamarkan operasi peredaran narkoba melalui usaha hiburan malam Dragon KTV.
Tempat hiburan malam tersebut, ungkap Jean Calvijn, diketahui menjadi titik temu, sekaligus menjadi jalur distribusi barang haram di Kota Medan.
“Penetapan DPO terhadap Ardinal dan Herina tercatat dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal, dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina,” katanya.
Kedua tersangka dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 137 UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka lainnya yang masuk DPO adalah Gempar Selamat. Ia diduga sebagai pengendali distribusi narkoba jalur laut di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Gempar merupakan warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Peran tersangka, diduga sebagai pengendali distribusi (penyeludupan) narkoba jenis sabu dan bahan farmasi ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Kabupaten Asahan.
Kasus yang menjeratnya, sebut Calvijn, bermula dari operasi di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, Sabtu, 26 April 2025 pukul 05.00 WIB.
Terhadap tersangka Gempar, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 115 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, penangkapan ke tiga buronan ini menjadi prioritas utama Ditresnarkoba Poldasu.
“Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Calvijn mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi keberadaan DPO. Bila mengetahui informasi seputar keberadaan DPO, dapat disampaikan secara langsung ke Ditresnarkoba Poldasu.
Atau, dapat disampaikan melalui nomor ponsel Kanit Kasubdit I 0812-8108-2008, Katim TPPU 0813-6272-4860 dn Kanit 2 Subdit I 0812-6231-969. (*)