Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Cafe Blue Diamond Cengkeram DAS, Kabid Rahmad Tuding Ulah Eks Kasatpol

Editor: Tumpal Pandapotan
10 Mei 2025 | 11:42 WIB
Rubrik: News
bangunan permanen di belakang cafe dan resto blue diamond di jalan gereja, berdiri di das. ist

Bangunan permanen di belakang Cafe dan Resto Blue Diamond di Jalan Gereja, berdiri di DAS. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Fakta dibalik adanya dugaan pembiaran bangunan Cafe dan Resto Blue Diamond di daerah aliran sungai (DAS) muncul ke publik. Seorang pejabat Satpol PP kini blak-blakan mengisyaratkan alasan bangunan tak kunjung dibongkar meski melanggar aturan sempadan sungai.

Bangunan cafe Blue Diamond di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, milik pasutri KS dan JN, disorot publik setelah diduga menyerobot DAS. Bangunan yang diketahui sudah berdiri sekitar empat tahun tersebut diduga menyalahi aturan usai membangun taman dan tempat genset yang dicor beton tepat di belakang gedung, di area yang masuk dalam sempadan sungai.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kota Pematangsiantar, Rahmad Afandi Siregar, Jumat (9/5/2025), mengakui adanya pelanggaran tersebut.

Ia menyatakan bahwa keberadaan bangunan yang melanggar aturan itu merupakan permasalahan lama sebelum dirinya menjabat, yang merupakan warisan pimpinannya terdahulu.

“Biar saya jelaskan sedikit bahwa persoalan ini sudah ada dari jaman Pak Pariaman (Kasatpol PP terdahulu), dan posisi saya sekarang Kabid Gakda dulunya dipegang Pak Raja (sekarang Sekretaris Satpol PP). Nah soal bangunan (Cafe Blue Diamond) di daerah aliran sungai ini sudah pernah ramai diberitakan media tahun 2024. Saat itu kami juga sudah pernah menyurati pengusahanya,” jelas Rahmad.

Rahmad menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kabid Gakda sejak Februari 2024, sedangkan bangunan Cafe Blue Diamond telah berdiri sejak sekitar empat tahun lalu. Ia menolak untuk disalahkan atas persoalan yang merupakan pimpinan terdahulu.

“Saya harus katakan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Supaya bola panas tidak sama saya. Dan, saya juga tidak dalam membela Pak Raja, saya rasa dia tidak terlibat. Begitulah ceritanya, supaya abang paham persoalannya,” tegasnya.

Kepala Satpol PP saat ini dijabat oleh Farhan Zamzamy sebagai pelaksana tugas sejak Maret 2025. Menurut Rahmad, Farhan telah memberi atensi tentang bangunan, tetapi belum dapat berbuat karena tengah menjalani ibadah haji.

Sebelumnya, jabatan Kasatpol PP dipegang oleh Pariaman Silaen yang pensiun pada September 2024, dan kemudian dilanjutkan sementara oleh Raja Nababan-yang sekarang menjabat Sekretaris Satpol PP.

Sinata.id telah mencoba mengonfirmasi kepada Pariaman Silaen terkait dugaan melindungi pengusaha Blue Diamond yang menyerobot DAS, selama menjabat Kasatpol PP sejak Maret 2023 sampai pensiun. Dia menyanggah.

“Saya tidak pernah melindungi blue diamond. Justru sudah pernah kita tegur untuk membongkar bangunan yang dekat aliran sungai,” katanya dihubungi sinata.id, Sabtu (10/5/2025).

Protes Warga Desak Pembongkaran Bangunan

Terkait bangunan warga turut menyuarakan protes, menganggap sebagai upaya perusakan lingkungan sungai. Meminta supaya pemerintah bersikap tegas terhadap pelanggaran sekaligus jadi pengingat bagi pihak lain yang mencoba melakukan hal serupa.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Jika pelaku usaha kecil bisa ditindak, maka pelaku usaha lainnya juga harus disikapi serupa. Karena hukum tidak membedakan, semua sama rata di hadapan hukum,” ujar seorang warga setempat meminta supaya identitasnya dirahasiakan.

Pelanggaran sempadan sungai ini, lanjutnya, bukan perkara kecil. Sebab telah diatur dalam regulasi yang memiliki konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana. “Kami minta aparat dan instansi terkait segera memberi sanksi sesuai aturan,” ujarnya.

Pelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap tata ruang menjadi tanggung jawab bersama, dan semua pihak, tanpa terkecuali, wajib mematuhinya.

“Kita saja masyarakat sini berupaya menjaga peninggalan leluhur dari keasliannya. Ini kok malah merusak lingkungan. Ada apa sebenarnya ini? Kenapa pengusaha begitu nekat membangun di daerah aliran sungai,” katanya.

Sinata.id telah mencoba mengonfirmasi kepada pengusaha cafe dan resto Blue Diamond terkait hal ini, Jumat (9/5/2025), tetapi belum meresons. Sinata bertanya apa dasar mendirikan bangunan di daerah aliran sungai.

Kepala Dinas Perijinan Sofie Saragih juga telah ddikonfirmasi di hari yang sama, apakah pihaknya memberi ijin kepada pengusaha mendirikan bangunan di daerah aliran sungai, tetapi enggan memberi jawaban.

Publik menanti sikap tegas dari penegak perda untuk menyelesaikan persoalan ini dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang, khususnya di kawasan rawan seperti sempadan sungai. (*)

Tags: Blue DiamondDaerah Aliran Sungai (DAS)Pematangsiantar

Berita Terkait

persatuan wartawan indonesia (pwi) kota pematangsiantar gelar uji kompetensi wartawan (ukw) di siantar hotel, jalan wr supratman, kecamatan siantar barat, kota pematangsiantar, sumatera utara, selasa 28 oktober 2025.
Pematangsiantar

PWI Gelar UKW di Siantar Hotel, Sekjen Ingatkan Wartawan untuk Terus Belajar

Editor: Gunawan Purba
28 Oktober 2025 | 13:51 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Siantar Hotel, Jalan WR Supratman,...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ist
Nasional

Gempal Berkekuatan 5.1 Guncang Pidie Aceh

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 13:13 WIB

Pidie, Sinata.id - Sebuah gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,1 mengguncang wilayah Mane, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Selasa (28/10/2025) pagi. Getaran...

Baca SelengkapnyaDetails
banjir menerjang sukabumi. ist
Nasional

Banjir Merendam Sukabumi Ribuan Warga Mengungsi

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 13:01 WIB

Sukabumi, Sinata.id - Banjir bandang dan tanah longsor menerjang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (27/10/2025), menyusul hujan lebat dan jebolnya...

Baca SelengkapnyaDetails
seratus advokat siap tempur usir tpl yang dinilai perampas tanah ulayat batak
Regional

Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

Editor: Messi Sihotang
28 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Toba, Sinata.id- Gelombang perlawanan terhadap keberadaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di kawasan Danau Toba kian membesar. Suara masyarakat, aktivis,...

Baca SelengkapnyaDetails
pengukuran dan publikasi stunting yang digelar di aula bank indonesia sibolga.
Regional

Dinas Kesehatan Sibolga Lakukan Pengukuran dan Publikasi Stunting

Editor: Messi Sihotang
28 Oktober 2025 | 10:23 WIB

Sibolga, Sinata.id- Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Kesehatan melakukan pengukuran dan publikasi stunting. Acara digelar di aula Bank Indonesia Sibolga,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

PWI Gelar UKW di Siantar Hotel, Sekjen Ingatkan Wartawan untuk Terus Belajar

28 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Nasional

Gempal Berkekuatan 5.1 Guncang Pidie Aceh

28 Oktober 2025 | 13:13 WIB
Nasional

Banjir Merendam Sukabumi Ribuan Warga Mengungsi

28 Oktober 2025 | 13:01 WIB
Regional

Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

28 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Regional

Dinas Kesehatan Sibolga Lakukan Pengukuran dan Publikasi Stunting

28 Oktober 2025 | 10:23 WIB
Regional

Sejumlah Tenaga Kesehatan Demo Kantor Bupati Tapteng

28 Oktober 2025 | 10:22 WIB
Regional

APBD Tapteng 2026 Turun Rp176 Miliar, Dampak Kebijakan Pemangkasan TKD

28 Oktober 2025 | 10:20 WIB
Regional

Pembangunan Kantor Bupati Tapteng Dinilai Tanpa Dasar Hukum

28 Oktober 2025 | 10:18 WIB
Nasional

Kapolri Perintahkan Jajaran Patuhi Mekanisme Dewan Pers untuk Selesaikan Delik Pers

28 Oktober 2025 | 09:49 WIB
Regional

Laporan di Polres Samosir Dianak-tirikan, Korban Ngadu ke Propam Polda Sumut

28 Oktober 2025 | 08:35 WIB
Religi

Ketaatan: Batu Karang Kehidupan Orang Percaya

28 Oktober 2025 | 06:22 WIB
Religi

Tuhan yang Bertepuk Tangan: Tanda Amarah dan Tanda Kemenangan

28 Oktober 2025 | 06:20 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com