Di sisi lain, pihak Kejari menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membuat kesepakatan atau tindakan eksekusi lebih lanjut terkait operasional walet tersebut.
"Tidak ada kesepakatan karena itu bukan kewenangan kami, karena tembusan somasi itu ke kami. Ini kan tembusan somasi, sekedar ibaratnya supaya kami tahu," tutup Lamhot. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.