MENU
Terungkap! Motor Listrik MBG Diduga Dimark Up hingga Rp47 Juta per Uni...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Terungkap! Motor Listrik MBG Diduga Dimark Up hingga Rp47 Juta per Unit

Dugaan mark up dilakukan dengan mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam proses pengadaan.

T Editor : Tigor Munthe | 12 Jun 2026 | 21:58 WIB
Terungkap! Motor Listrik MBG Diduga Dimark Up hingga Rp47 Juta per Unit
Motor listrik adventure. (Foto: apmotor)

JAKARTA, Sinata.id – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nilai proyeknya mencapai Rp1,1 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), diduga menggelembungkan harga setiap unit motor listrik hingga mendekati plafon anggaran yang tersedia.

"Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menurut Syarief, penyidik masih menghitung secara rinci besaran mark up yang terjadi. Namun, Kejagung memastikan harga pengadaan motor listrik tersebut tidak wajar.

"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Dugaan mark up dilakukan dengan mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam proses pengadaan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai HPS per unit motor listrik disebut mencapai sekitar Rp47 juta.

"Kurang lebih sama dengan nilai pengadaan. Sekitar Rp47 juta, kurang lebih," kata Syarief.

Selain dugaan penggelembungan harga, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi dalam proses serah terima barang. Andri Mulyono disebut telah menerima pembayaran penuh 100 persen meskipun terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan yang disediakan.

"Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dengan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi," ujar Syarief.

Kejagung juga mengungkap bahwa spesifikasi motor listrik yang diserahkan tidak sesuai dengan perencanaan awal atau mengalami penurunan kualitas (downgrade).

"Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.