MENU
Terungkap! Pemko Siantar Beli Lahan Timbul Lingga Rp3,1 M, Ini Alasann...
WA FB
Pematangsiantar

Terungkap! Pemko Siantar Beli Lahan Timbul Lingga Rp3,1 M, Ini Alasannya

J Editor : Jansen Siahaan | 20 Feb 2026 | 22:37 WIB
Terungkap! Pemko Siantar Beli Lahan Timbul Lingga Rp3,1 M, Ini Alasannya
Plt Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol. (istimewa)

Menurutnya, kebutuhan lahan yang luas membuat pemerintah berpotensi bertransaksi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh politik, pengusaha, maupun pejabat.

“Karena kebutuhan tanah relatif luas, potensi membeli dari berbagai kalangan memang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Mengacu Regulasi Pengadaan Tanah

Alwi menambahkan, proses pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan, antara lain PP Nomor 19 Tahun 2021, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.

Ia menegaskan bahwa pengadaan tanah termasuk kategori yang dikecualikan, sementara pemilihan penilai publik dilakukan oleh Pejabat Pengadaan pada UKPBJ.

“Pengadaan tanah dilakukan langsung oleh instansi kepada pihak yang berhak. Surat penawaran dari pemilik hanya untuk memastikan kesediaan bertransaksi,” katanya.

Besaran ganti kerugian, lanjut Alwi, sepenuhnya mengacu pada hasil penilaian KJPP yang tersertifikasi Kementerian Keuangan dan bersifat mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 150 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.