Jakarta, Sinata.id – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) bersama Lisa Mariana dan anak berinisial CA menjalani pemeriksaan tes DNA di Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan perselingkuhan dan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan RK terhadap Lisa Mariana.
Pengambilan sampel dilakukan pada Kamis lalu, 7 Agustus 2025, di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dengan pengawasan langsung tim medis Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Kuasa hukum dari masing-masing pihak turut hadir untuk memastikan prosedur berjalan transparan.
Pengambilan Sampel Darah dan Air Liur
Proses tes DNA mencakup pengambilan dua jenis sampel, yakni darah dan air liur, dari RK, Lisa Mariana, dan CA. Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, mengungkapkan bahwa permohonan tes ini telah diajukan sejak Juni 2025 dan pelaksanaannya mengikuti prosedur resmi Pusdokkes Polri.
“Tes DNA dilakukan terhadap Pak Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang bersangkutan. Proses ini diawasi langsung oleh kuasa hukum dari seluruh pihak untuk menjamin keabsahan hasilnya,” jelas Muslim, dikutip pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bukti penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. Namun, waktu keluarnya hasil masih menunggu analisis laboratorium Pusdokkes.
Pemeriksaan Dilakukan Terpisah
RK tiba di Bareskrim Polri pada pukul 08.57 WIB, sementara Lisa Mariana dan anaknya hadir sekitar pukul 10.45 WIB. Pemeriksaan dilakukan di ruangan terpisah sesuai arahan penyidik—RK di lantai 15, sedangkan Lisa dan CA di lantai 16.
Muslim Jaya Butarbutar menegaskan bahwa pemisahan lokasi tersebut merupakan prosedur standar penyidik, bukan permintaan pihak manapun. “Ini murni arahan penyidik demi kepastian hukum,” ujarnya.
Lisa Mariana mengaku tidak berharap bertemu dengan RK dalam proses tersebut. “Tidak (berharap bertemu), yang penting berjalan lancar dan suportif,” ujarnya singkat.
Sikap dan Harapan Kedua Pihak
Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa dirinya hadir untuk memenuhi kewajiban hukum dan berharap tes DNA ini dapat menjadi jawaban atas spekulasi publik. “Saya hadir melaksanakan perintah hukum. Semoga tes ini memberi kejelasan atas yang selama ini kami perjuangkan,” tuturnya.
Kuasa hukumnya menambahkan bahwa RK siap menerima hasil apapun dengan sikap dewasa. Sementara itu, Lisa Mariana berharap hasil tes nantinya objektif dan bebas dari manipulasi. “Doakan yang terbaik, semoga hasilnya adil tanpa rekayasa,” ucapnya, sembari menegaskan keyakinannya terhadap kesesuaian hasil tes DNA tersebut.
Hasil Tes Diumumkan dalam 5–10 Hari
Kepala Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan bahwa hasil tes akan keluar dalam waktu 5–10 hari sejak pengambilan sampel. Seluruh proses berada di bawah pengawasan Direktorat Tindak Pidana Siber.
Kuasa hukum RK mengimbau agar publik menunggu hasil resmi tanpa membangun asumsi. “Tidak perlu menjustifikasi sesuatu sebelum ada hasilnya. Mari kita tunggu bersama,” ujar Muslim. (*)