MENU
THM di Siantar Dibatasi Selama Ramadhan 2026, Berikut Aturan Lengkapny...
WA FB
Pematangsiantar

THM di Siantar Dibatasi Selama Ramadhan 2026, Berikut Aturan Lengkapnya

J Editor : Jansen Siahaan | 19 Feb 2026 | 12:21 WIB
THM di Siantar Dibatasi Selama Ramadhan 2026, Berikut Aturan Lengkapnya
Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Hamzah Fanshuri Damanik. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menerbitkan Surat Edaran tentang ketentuan operasional usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM), griya pijat, spa, hingga karaoke keluarga. Pengaturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama Ramadhan.

Ketentuan itu disampaikan Sekretaris Daerah Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, melalui Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Hamzah Fanshuri Damanik.

Hamzah menjelaskan, surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pelaku usaha agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

“Surat edaran ini mengatur jam operasional agar situasi tetap kondusif serta menjaga toleransi antarumat beragama selama bulan suci Ramadhan,” ujar Hamzah, Kamis (19/2/2026).

Rincian Jam Operasional Dalam surat edaran tersebut, Pemko Pematangsiantar menetapkan:

Klub malam, pub/live music, bar/rumah minum, dan diskotek diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Griya pijat/kusuk lulur, spa, mandi uap, dan sejenisnya dapat beroperasi pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Karaoke keluarga diizinkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Selain pengaturan jam operasional, pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta mengedepankan sikap toleransi demi menjaga kerukunan masyarakat.

Pengelola usaha yang berencana mengadakan kegiatan atau acara yang berpotensi menimbulkan keramaian selama Ramadhan diwajibkan memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hamzah menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan menciptakan keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan penghormatan terhadap suasana ibadah Ramadhan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan ini agar Ramadhan berjalan aman, tertib, dan masyarakat tetap merasa nyaman,” ujarnya.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Pematangsiantar pada 18 Februari 2026 dan berlaku selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M. (SN10)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.