MENU
Thomas Djiwandono Resmi Duduki Kursi Deputi Gubernur BI, Istana Beri P...
WA FB
Nasional

Thomas Djiwandono Resmi Duduki Kursi Deputi Gubernur BI, Istana Beri Pesan Khusus

G Editor : Gunawan Purba | 09 Feb 2026 | 17:03 WIB
Thomas Djiwandono Resmi Duduki Kursi Deputi Gubernur BI, Istana Beri Pesan Khusus
Pelantikan Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono.

Jakarta, Sinata.id – Thomas Djiwandono resmi menempati posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031 pada Senin (9/2/2026). Pelantikan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, menjadi momentum penting bagi Thomas, yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengucapkan selamat atas amanah baru yang diemban Thomas, sekaligus menekankan tanggung jawab besar yang menanti.

“Kepada Pak Thomas Djiwandono, kami sampaikan terima kasih atas pengabdian beliau selama ini. Kini beliau melanjutkan amanah yang bukan pekerjaan ringan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan. “Semoga selalu diberikan kelancaran dan kekuatan dalam mengabdi bagi bangsa dan negara.”

Prasetyo juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya kerja nyata untuk kepentingan bangsa. “Apapun bidang tugas kita, beliau selalu menekankan agar bekerja dengan penuh rasa cinta tanah air,” imbuhnya.

Thomas menggantikan Juda Agung, yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026 untuk menjabat Wakil Menteri Keuangan. Dengan pergantian ini, posisi mereka saling bertukar, menegaskan dinamika birokrasi di level tinggi pemerintahan.

Pelantikan di MA dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, melalui prosesi pengucapan sumpah jabatan yang resmi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 10/P Tahun 2026. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.