Jakarta, Sinata.id – Komisi XI DPR RI secara resmi menetapkan Thomas A.M. Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat dalam rapat internal Komisi XI DPR yang digelar pada Senin (26/1/2026).
Thomas dipilih untuk menggantikan Yuda Agung yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI. Hasil penetapan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan pada Selasa (27/1/2026).
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat pimpinan Komisi XI bersama delapan pimpinan kelompok fraksi (poksi) yang hadir secara lengkap.\\
“Dalam rapat internal tersebut telah dicapai kesepakatan bahwa Deputi Gubernur Bank Indonesia pengganti Bapak Yuda Agung adalah Bapak Thomas Djiwandono,” ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dinilai Diterima Seluruh Fraksi
Misbakhun menilai Thomas sebagai figur yang dapat diterima oleh seluruh partai politik yang tergabung dalam Komisi XI DPR. Menurutnya, pertimbangan pemilihan tidak hanya didasarkan pada aspek politik, tetapi juga kapasitas, pengalaman, serta pemaparan visi yang disampaikan Thomas selama proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Bapak Thomas adalah figur yang bisa diterima oleh semua partai politik,” katanya.
Dalam pemaparannya, Thomas dinilai mampu menjelaskan secara komprehensif pentingnya sinergi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal guna memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Beliau menjelaskan dengan sangat baik perlunya membangun sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal sehingga memberikan penguatan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Misbakhun.
Tepis Isu Kekerabatan dengan Presiden Prabowo
Misbakhun juga menanggapi isu kekerabatan antara Thomas dan Presiden Prabowo Subianto yang sempat mencuat. Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia bekerja berdasarkan Undang-Undang dan mengedepankan prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan.
“Bank Indonesia bekerja berdasarkan undang-undang. Di dalamnya terdapat prinsip kolektif kolegial, sehingga tidak ada keputusan yang diambil secara individual,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam pernyataan penutupnya saat fit and proper test, Thomas menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.