Pematangsiantar, Sinata.id – Tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025 berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk guru di Kota Pematangsiantar dalam waktu dekat akan segera dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang saat menggelar pertemuan dengan ratusan guru yang bergabung di Forum Komunikasi Guru ASN di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar, Selasa (13/1/2026).
Kata Junaedi, THR dan gaji ke-13 guru akan diproses pembayarannya setelah Pemko Pematangsiantar menuntaskan pembayaran gaji ASN untuk bulan Januari 2026. “Secepatnya kita upayakan. Setelah gaji ASN dibayar, akan segera diproses pembayarannya,” ucap Junaedi Sitanggang.
Kepada guru-guru yang bergabung di Forum Komunikasi Guru ASN, Sekda menyampaikan alasan Pemko Pematangsiantar tidak dapat membayarkan THR dan gaji ke-13 guru pada tahun anggaran 2025 yang lalu.
Menurut Junadi, hal itu terjadi, karena anggaran THR dan gaji ke-13 guru tahun 2025 tidak tertampung di APBD Tahun 2025 maupun pada Perubahan APBD (P APBD) Tahun 2025.
“Setiap pembayaran kegiatan anggaran, dananya harus tertampung di APBD atau P APBD. Jadi, karena PMK DAU terbitnya 22 Desember 2026, anggaran THR dan gaji ke-13 guru tidak tertampung,” ujarnya. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.