Jakarta, Sinata.id – Persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat.Temuan Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan masih banyak pelanggaran yang terjadi menjelang Lebaran 2026.
Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 200 laporan hasil pemeriksaan terkait pelanggaran THR. Selain itu, terdapat 7 Nota Pemeriksaan I dan 4 rekomendasi yang telah diterbitkan.
Namun, jumlah kasus yang belum tuntas jauh lebih besar. Sebanyak 1.461 laporan masih dalam proses, sementara hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.
Menanggapi kondisi tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Ia menyebut pelanggaran THR yang terus berulang setiap tahun bukanlah kebetulan.
Menurutnya, negara terlihat tidak cukup tegas menghadapi perusahaan yang melanggar kewajiban.
Edy menilai sanksi yang ada saat ini belum memberikan efek jera. Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik atau penghentian usaha.
Namun, dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang benar-benar diterapkan. Di sisi lain, pemerintah dinilai kerap ragu menindak tegas karena khawatir berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Akibatnya, pendekatan administratif dianggap tidak lagi efektif. Edy juga menyoroti jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Proses tersebut dinilai terlalu panjang dan berbelit, bahkan bisa memakan waktu hingga dua tahun. Tidak jarang, putusan pengadilan pun tidak dijalankan oleh perusahaan.
Kondisi ini membuat pekerja enggan menempuh jalur hukum karena dinilai melelahkan dan tidak menjamin hasil. Sebagai solusi, Edy mendorong perubahan pendekatan secara mendasar.
Ia mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR dikategorikan sebagai tindak pidana.
Langkah itu dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, ia meminta pemerintah tidak hanya bersikap reaktif.
Pengawasan harus dilakukan sejak dini, termasuk memastikan kesiapan perusahaan membayar THR sebelum jatuh tempo.
Ia juga mendorong penyelesaian seluruh laporan yang masih tertunda. Menurutnya, peran pengawas ketenagakerjaan harus diperjelas dan diawasi secara ketat.
Untuk itu, ia mengusulkan keterlibatan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal.
Di sisi lain, transparansi dinilai menjadi kunci. Pemerintah diminta membuka data pelanggaran THR secara berkala kepada publik.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.