MENU
Tiga Bulan, Polres Pematangsiantar Ungkap 37 Kasus Narkoba dan Amankan...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Tiga Bulan, Polres Pematangsiantar Ungkap 37 Kasus Narkoba dan Amankan 46 Tersangka

J Editor : Jansen Siahaan | 31 Mar 2026 | 13:33 WIB
Tiga Bulan, Polres Pematangsiantar Ungkap 37 Kasus Narkoba dan Amankan 46 Tersangka
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mencatat pengungkapan puluhan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, sebanyak 37 kasus berhasil diungkap dengan total 46 tersangka. Seluruh tersangka diketahui merupakan orang dewasa.

Enam Tersangka Residivis

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengungkapkan bahwa dari total tersangka yang diamankan, enam orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.

“Selama Januari hingga Maret 2026 terdapat 37 kasus dengan 46 tersangka, seluruhnya dewasa. Enam di antaranya residivis dan tidak ada yang direkomendasikan untuk rehabilitasi, semuanya diproses hingga tahap lanjut,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di daerah tersebut masih didominasi jaringan distribusi.

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 242,09 gram, ganja 1.190,88 gram, dan 3 butir ekstasi.

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya terhadap para pengedar.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan kasus guna menekan peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar,” tegas AKP Irwanta.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba di Kota Pematangsiantar. (SN10)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.